Jepara,Memoterkini.com- Pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Jepara yang berada diwilayah Kecamatan Kedung diduga banyak yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Hal ini Di akui oleh pihak Camat Kedung Tri Wijatmoko saat ditemui dibalai Desa Surodadi Kecamatan Kedung saat melaksanakan monitoring dan evaluasi ke desa-desa, (1/3).
“Sebagian besar dikerjakan pihak ketiga, dan kami tidak bisa berbuat apa-apa”, katanya.
Lebih lanjut Tri Wijatmoko menerangkan, selama ini kegiatan monitoring yang dilakukan oleh pihak kecamatan bersama Forkopicam hanya dilakukan untuk kegiatan yang bersumber dari dana desa, sementara untuk kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi pihaknya tidak pernah melakukan monitoring dan evaluasi. “itu bukan kewenangan kami, itu Dinsos dan inspektorat yang monev”, lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinsospermades Jepara Edi Marwoto saat ditemui diruangannya (1/3) mengatakan kalau pihaknya hanya sebatas melakukan pengecekan antara anggaran dan kegiatan sudah dilaksanakan ada atau tidaknya. “kita lihat ada kerjaannya apa tidak, kalau tanggung jawab pekerjaan ada di kepala desa”, terangnya.
Saat ini, lanjut Edi Marwoto pihaknya tidak pernah melakukan pengecekan mendetail terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan tersebut, karena itu pihaknya hanya sebatas menerima laporan pertanggungjawaban dari desa, dan diteruskan kepada Pemmerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Putra Lawu Jepara Ujarko, sangat peduli dan ingin ada perubahan atas apa yang terjadi saat ini .terkait monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. “Seolah-olah ketika terjadi ketidaksesuaian antara pekerjaan dan peraturan, mereka mau lepas tangan”, katanya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh lembaganya, diwilayah Kecamatan Kedung, banyak sekali pekerjaan-pekerjaan yang bersumber baik dari bantuan keuangan Pemda Jepara Maupun Pemprov Jateng diduga belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang ada.
Lebih lanjut Ujarko mengatakan, Dalam Perbup Jepara Nomor 62 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan dan kelurahan sangat jelas disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 huruf e dan g yang berbunyi Camat berfungsi untuk pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilatas umum, serta pengkoordinasian penegakan dan penerapan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, lanjutnya Dalam Pergub 34 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dalam poin VI disebutkan dalam angka 2 yang berbunyi, monitoring pada saat dilaksanakan, sebagai upaya pengendalian kegiatan agar tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu, dan tertib administrasi. angka 3 disebutkan evaluasi dilakukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan, untuk menilai hasil dan manfaat kegiatan guna bahan masukan/penyempurnaan pengambilan kebijakan selanjutnya.
Dalam angka 4 dijelaskan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan bersama maupun sendiri-sendiri oleh tim provinsi, kabupaten, kecamatan, dan pihak terkait lainnya.
Dengan adanya dugaan temuan-temuan tersebut, pihaknya akan segera membuatkan aduan kepada pihak pihak terkait agar dapat menjadi koreksi dan perbaikan dimasa yang akan datang. “Kami akan segera buatkan surat kepada penegak hukum dan gubernur jateng agar dapat segera dievaluasi ulang”, terang Ujarko.
(Sadikin)