Bojonegoro,memoterkini – Memperluas jaringan telekomunikasi menjadi bahan bisnis para vendor, nampak terlihat bangunan tower di Desa Jintel, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, tanpa ada papan nama proyek, Sabtu (16/3/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pembangunan Tower di Desa Jintel Kasiman, Diduga Tidak Miliki Izin Mendirikan Bangunan

Diduga pembangunan tersebut tidak miliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya di tempat tidak terlihat papan informasi perizinan proyek dan para pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD).

Sangat di sayangkan dari vendor dalam pekerjaan pembangunan tersebut tidak memperdulikan keselamatan para pekerja, nyatanya terlihat jelas begitu bebas para pekerja tanpa ada alat pelindung diri (APD).

Dari keterangan para pekerja saat di konfirmasi hanya menjawab,” Saya hanya pekerja mas, jadi saya ikut saja sama mandornya, coba mas hubungi mandor saja,” ucapnya.

Ketika mandor Y tersebut di konfirmasi terkait perizinan mengatakan,” coba mas langsung tanya ke vendor,” pungkasnya.

Sehingga kami langsung hubungi vendor N via chat whatsapp, terlihat centang dua namun belum ada balasan.

Beberapa informasi dari warga sekitar mengungkapkan bahwa proyek atau pembangunan tersebut diduga hanya izin di lokasi serta warga sekitar.

Sebut saja M salah satu warga sekitar mengatakan,” Untuk pembangunan tersebut hanya izin kanan kiri mas dan yang punya lokasi,” tandasnya.

Patut dipertanyakan dari hal perizinan pembangunan tower tersebut, dari pekerja sehingga mandor dan vendor seakan lempar batu sembunyi tangan untuk mencari alasan terkait perizinan. Biasa atau sering dijumpai, bangun dulu sambil proses izin berjalan.

Dengan berita ini di tayangkan, dari pihak vendor ataupun yang bertanggung jawab terkait pembangunan tower tersebut belum bisa dikonfirmasi, untuk itu dari dinas terkait agar menindak lanjuti dan mempertanyakan kejelasan izin pembangunan tower tersebut.(ber-)

Editor: Redaksi
Reporter: Redaksi