MANGUPURA,Memoterkini.com – Polsek Mengwi ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mengwi pada Sabtu, (23/03), di Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kurang 24 jam, dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut berhasil diamankan saat hendak menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M. menerangkan, setelah mendapatkan laporan adanya pencurian 1 (satu) SPM Yamaha N MAX no Pol DK3851FCI warna hitam Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200,Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang diketahui terjadi pada hari Sabtu, (23/03) sekira jam 11.00. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP Made Mangku Bunciana,S.H langsung mendatangi TKP.

“Setelah melakukan kordinasi dengan unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk berhasil mengamankan kedua pelaku di pelabuhan Gilimanuk pada saat akan menyeberang ke Pulau Jawa,” terang Kapolsek.

Kedua pelaku tersebut adalah berinisial MES dan MN yang sama-sama berasal dari Jember Jawa Timur. Jawa. Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke mako polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor 1 unit SPM Yamaha N max no.pol DK3851FCI warna hitam di parkiran Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Pada saat bersamaan, kedua pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor pcx warna putih no.pol DK 2317 XX di depan villa Rich, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Tidak hanya itu, dalam pengakuan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha N MAX warna hitam di pasar semat sari, tibu beneng,Kuta Utara Badung pada Sabtu, (02/03).

“Dua sepeda motor itu rencananya akan dijual. Dan uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang. Kini kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” pungkasnya.
(YT/Niman)

Editor:
Reporter: Redaksi

Tag