BADUNG, Memoterkini.com – Dalam Rangkan menciptakan kondusivitas dari berbagai tindak pidana dan penegakkan hukum menjelang pelaksanaan WWF ke 10 di Wilayah Hukum Polres Badung Polda Bali .Dalam kurun waktu kurang satu bulan Polres Badung berhasil mengungkap berbagai tindak pidana.
Disampaikan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono,S.I.K dalam press release di Mapolres Badung pada Sabtu 11/4/24 berhasil mengungkap 8 target operasi dengan 9 tersangka kasus C3. Sedangkan kasus non TO 4 kasus dengan 4 tersangka yaitu kasus curanmor 5 tersangka ,kasus curat 4 tersangka .Sedangkan TO 4 target dengan 1 tersangka kasus curanmor dan 3 tersangka kasus Curat.
” Barang Bukti 6 R2 ,Gitar elektrik ,alat kunci T,Hp , dengan di jerat pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal 7 tahun ” jelas Kapolres.
Selain Kasus curanmor ,Curat Kapolres Badung dalam operasi Sikat juga berhasil mengungkap Narkoba dengan 8 kasus dengan 8 tersangka dengan BB 58,38 gram dan 2 Butir ekstasi.
Ditambah lagi pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pengerusakan oleh WNA asal Rusia dengan waktu dan tempat berbeda di Wilayah Canggu.
Sedangkan kasus yang lagi viral kasus penipuan minyak goreng yang berawal dari laporan 4 korban yang merugikan korban total 1,1 M dan terhadap telah diamankan di polres Badung guna dilakukan pendalaman proses hukum selanjutnya.
(YT/Ar)