Surabaya, Memoterkini.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap tersangka pengedar Narkotika jenis sabu seberat 2,072 gram ditangkap di Jalan Pakis Gang 1 RT 14 / RW 03 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya, pada hari Selasa (9/7/2024) sekira pukul 19.00 Wib.

Tersangka berinisial ZM Bin S, (42) warga Kupang Krajan Gg I Rt 001 Rw 003 Kelurahan. Kupang Krajan Kecamatan Sawahan, Surabaya Jawa Timur.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membenarkan telah menangkap tersangka Narkotika jenis sabu, di saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.

“Dari hasil interogasi bahwa Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara beli dari Y (DPO),”
pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib ambil ranjauan di Jalan . Kembang Kuning Surabaya sebanyak 2 ½ gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Seorang Supir Warga Kupang Krajan, Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka menjadi beberapa poket kecil – kecil untuk dijual kembali dengan harga per poket sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),”ungkapnya.

sedangkan brang bukti diamankan dari tersangka yaitu, 12 (du belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing- masing dengan seberat (0,215, 0,769, 0,807, 0,078,0,079, 0,017,0,029, 0,024, 0,022, 0,028, 0,002, 0,002) gram,”

Dan juga telah di temukan (dua) bendel plastik klip, (satu) buah dossbook, (satu) unit hand phone merk itel warna hitam,”

“Kini tersangka di kenakan pasal tindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya.
(Rkm)