Tulungagung, Memoterkini – Pantas kepercayaan rakyat terhadap kinerja aparat kepolisian Republik Indonesia sangat buruk.
Hal itu menyusul maraknya ulah oknum Polisi yang berkhianat diatas sumpah jabatan mulai terbongkar.
Kali ini, fenomena tersebut diduga terjadi di institusi Polres kabupaten Tulungagung, provinsi Jawa Timur.
Sebab, terkuak adanya dugaan oknum Polres Tulungagung bekingi praktik judi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.
Sehingga kinerja institusi Polres Tulungagung ini seolah tersandera oleh para pelaku perjudian.
Akibatnya, meski praktik perjudian itu sudah gencar diberitakan awak media, justru sampai saat ini masih aman-aman saja.
“Bahkan Polres Tulungagung terkesan tutup mata,” ujar masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ketika media ini menginformasikan praktik perjudian itu pada Pendik anggota kepolisian Polres Tulungagung.
Justru Pendik seakan tolak informasi terkait sarang praktik perjudian tersebut dan pimpong wartawan.
“Ok konfirmasi langsung ke anggota polisi lainnya yakni Galih dan Rando,” tandasnya saat itu.
Namun, Galih dan Rando yang diduga anggota polres Tulungagung ini Justru kompak abaikan konfirmasi wartawan.
Dalam hal ini, tindakan oknum Polres Tulungagung tersebut nampak tak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi.
Sementara dilain waktu, menurut informasi dari beberapa sumber di lapangan, Pendik diduga sebagai koordinator soal keamanan.
“Jadi di lapangan itu langsung satu pintu lewat Pendik,” tandas beberapa sumber masyarakat.
Lebih lanjut masyarakat mengungkapkan, Selain sarang judi di wilayah tersebut, di Tulungagung juga masih banyak lagi tempat perjudian lainnya.
Seperti diduga di Desa Bulusari Tulungsari Kecamatan Kedungwaru, Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban. Dusun Krajan Batangsare Kauman Desa Bangus Wates Kecamatan Campurdarat.
Dusun Bono Kecamatan Boyolangu. Dusun Bendilmuning Wonorejo Kecamatan Sumbergempol. Dusun Kates Rejotangan.
“Sarang praktik perjudian itu rata-rata milik bandar kelas besar, dan hal itu juga bukan menjadi rahasia umum lagi, dan diduga dibekingi oknum-oknum polisi setempat,” tandas masyarakat.
Maka dari itu, awak media ini berharap pada pejabat tinggi baik dari Mabes Polri maupun Polda Jatim untuk segera turun gunung dan menindak tegas para Anggotanya tersebut.
Serta melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota Kepolisian Tulungagung yang diduga terlibat bekingi perjudian sabung ayam dan jenis judi lainya di wilayah tersebut.
Yang lebih penting lagi, harus lebih serius untuk memerintahkan Anggotanya di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk menangkap para pelaku perjudian atau penjajah pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo.
Serta Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Sebab, sudah jelas sesuai dengan pasal 303 KUHP tersebut, bahwa hukuman untuk para pelaku perjudian paling lama 10 Tahun kurungan penjara.
Menurut masyarakat, hal itu tentu sangat layak dilakukan, agar kepercayaan masyarakat atau publik terhadap kinerja korps Bhayangkara tidak kian anjlok. Menyusul terkuaknya borok institusi Polri di beberapa daerah.
Terlebih, presiden Joko Widodo mengamanatkan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan seluruh jajarannya untuk menumpas habis praktik perjudian yang masih marak baik online maupun konvensional.
Termasuk pihak yang membekingi praktik-praktik perjudian. Dan Perintah tersebut disampaikan Kapolri untuk jajarannya dari mulai tingkat Mabes Polri hingga Polda di seluruh daerah-daerah. (Tim)