Surabaya, Memoterkini.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan berat keseluruhan mencapai 53,348 gram, pada Sabtu, 20 Juli 2024, di Kamar hotel Jl. Bukit Palma Citraland Utara, Surabaya.
Dua tersangka yang diamankan adalah MYI (29) dan AHM (29) keduanya merupakan Perum Uka Gg 16 Rt 09 Rw 02 Kec. Benowo, Surabaya.
Kompol Suriah Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, awal terungkap saat itu anggota memperoleh informasi bahwasanya di salah satu kamar hotel di Jl. Bukit Palma F9/26 Citraland Utara, Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap MYI dan AHM.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang diakui milik MYI. Saat di interogasi, MYI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EN (DPO) pada Minggu, (14/7/2024), di dekat Islamic Center Jl. Raya Dukuh Kupang, Surabaya sebanyak 10 gram,” ungkap Kompol Miftah.
Kompol Miftah menuturkan, tujuannya adalah untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan Rp 250.000 per gram.
“AHM dalam kasus ini berperan sebagai mengambil sabu dan mendapat upah sebesar Rp 500.000. Kemudian MYI mengaku telah menerima sabu dari EN sudah empat kali,” tutur Kompol Miftah, pada Rabu (24/7).
Kompol Miftah menambahkan, Selain mengamankan dua tersangka, polisi menyita satu kantong plastik berisi sabu 40,050 gram, 7,721 gram dan 5,577 gram, satu timbangan elektrik, buku catatan penjualan sabu dan 2 handphone.
“Atas Perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
(Rkm)