Malang, Memoterkini –Dua Gudang CMB yang beralamat di jl. Baban Asrikaton dan Jl. Alpendento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menjadi sorotan dikalangan masyarakat.
Pasalnya, menurut sumber yang dihimpun awak media ini di lapangan, gudang tersebut diduga menjadi sarang praktik bisnis tepung terigu ilegal.
“Yang mana, tepung terigu tersebut dibeli dari luar daerah yang kemudian dikemas ulang dengan kemasan bertuliskan Naga Terbang,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Setelah proses pengemasan tersebut selesai, kemudian tepung terigu diedarkan untuk diperjualbelikan kepada para konsumen atau masyarakat.
Kendati demikian, justru praktik bisnis tepung terigu merek Naga Terbang yang diduga dikoordinir Malik tersebut diduga tidak mempunyai izin edar dari BPOM.
“Yang pastinya, tepung tersebut diduga kuat tak melewati proses pemeriksaan standar nasional Indonesia (SNI),” ungkap sumber.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Malik saat dikonfirmasi wartawan media ini lewat sambungan WhatsApp belum menjawab.
Tentunya, lanjut masyarakat, praktik bisnis tepung diduga ilegal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum setempat.
“Dan segera menangkap para pelaku. Sebab, jika praktik bisnis tepung diduga ilegal ini terus dibiarkan, pastinya akan menjadi ancaman bagi kesehatan konsumen,” tegasnya.
Karena sudah jelas, bisnis tersebut tindak pidananya sungguh berat sekali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 142 UU No.
18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam UU tersebut menegaskan bahwa Pelaku Usaha Pangan yang dengan
sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (Tim)