Lamongan, Memoterkini –Maraknya Kepala Desa, hingga pejabat yang dipriksa Kejaksaan Negeri Lamongan soal dugaan korupsi.
Hingga tak sedikit pula yang sudah dijebloskan ke ke jeruji besi, nampaknya hal itu tidak cukup membuat efek jerah.
Bahkan adanya dugaan korupsi berdasarkan pantauan di lapangan justru kian marak. Seperti, di Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Akibatnya Kades Sumberaji Suparno yang menjadi panitia acara tasyakuran Kades di Lamongan yang sempat viral di media sosial beberapa hari kemarin ini.
Secara resmi, dilaporkan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan soal dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan proyek fisik maupun non fisik.
Yang mana kegiatan tersebut disuntik dari anggaran dana desa (DD) maupun bantuan keuangan khusus pemerintah desa (BKKPD), tahun 2022-2023 dengan total milyaran.
“Dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara mengurangi rancangan anggaran belanja (RAB) pekerjaan. Hingga dugaan mark-up anggaran untuk kegiatan lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Kades suparno juga dilaporkan bersama Ramijan selaku perangkat desa yang juga sebagai Ketua Pokmas setempat.
Masalahnya, keduanya diduga bersama-sama gelapkan dana bantuan Jasmas beberapa tahun silam sebesar Rp.350 juta.
Bantuan itu, diperuntukkan untuk pembelian hewan ternak sapi sebesar Rp.120 juta dan Rp. 230 juta untuk biaya pembuatan kandang, coper, dan pembelian motor roda tiga..
Namun, ternak sapi tersebut beserta peralatan lainnya diduga dijual oleh anggota kelompok ternak, yang kemudian uangnya diserahkan pada Ramijan.
“Sayangnya, uang hasil penjualan sapi bantuan tersebut sampai saat ini tak ada kejelasan, dan diduga digelapkan oknum yang terlibat penanganan,” tandasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Suparno Kepala Desa Sumberaji belum bisa dikonfirmasi.
Dilain waktu, Kajari Lamongan Rizal Edison lewat MHD Fadly Arbiy selaku Kasi Intelijen menegaskan, akan kroscek laporan tersebut.
“Pastinya, kejaksaan akan memproses semua laporan masyarakat sesuai dengan SOP atau sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (Tim)