Lamongan, Memoterkini – No viral no justice, mungkin kata itu sangat cocok untuk tersangka Moch. Amiruddin Kepala Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun, kabupaten Lamongan.
Sebab, berdasarkan informasi, usai kasus itu viral diberitakan di media, Amir Kades Kuro tersangka pencabulan dua bocah dibawah umur yang merupakan anak dari istri sirinya tersebut.
Yang sebelumnya masih dibiarkan bebas menghirup udara segar meski berkas P21 sudah dilimpahkan beberapa bulan lalu, kini akhirnya pada Selasa (20/08) dijebloskan ke penjara.
Menurut sumber masyarakat setempat pada wartawan media ini mengatakan,” tersangka Kades Moch. Amiruddin dijemput oleh bidang Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan di rumahnya sekitar pukul 11. WIB,” tegasnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rohaniawan saat dikonfirmasi wartawan media ini lewat pesan WhatsApp membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka Kades Kuro Amirudin.
“Sudah ditahan di Lapas IIB Lamongan sejak Kemarin,” tandasnya.
Disinggung soal pasal yang disanggakan pada tersangka Kades Kuro Amirudin atau predator anak tiri di bawah umur tersebut, Kasi Pidum Agung Rohaniawan belum menjawab.
Dilain waktu, keluarga korban pencabulan sangat mengapresiasi atas kinerja aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negeri Lamongan.
Yang mana akhirnya mendengarkan jerit suara hati keluarga korban, dan langsung menangkap tersangka Kades Moch. Amiruddin untuk dijebloskan ke jeruji besi.
“Berharap pihak terkait yang menyidangkan kasus tersebut nantinya benar-benar profesional, dan menjerat tersangka tersangka Kades Moch. Amiruddin sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Tim)