Sidoarjo, Memoterkini – Penerapan Manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) Pada Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Dukuhsari 2 kecamatan Jabon, (9/09/2024).

Rehabilitasi Ruang kelas sebanyak lima Ruang kelas di Desa Dukuhsari kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

Lemahnya Pemerintah dalam pengawasan tidak tegasnya dari pihak Dinas  Pendidikan terkait menjadikan para pekerja proyek rehabilitas dan pembangunan ruang di Desa Dukuhsari Kabupaten Sidoarjo mengabaikan K3.

Diketahui berdasarkan pantauan Tim gabungan Media di lapangan, proyek yang dikerjakan CV. Jati jaya , Cv Duta Artaha gemilang. Rehabilitasi ruang Kelas SDN Dukuhsari 2 nilai Kontrak Rp.729.523.374.15 sumber Dana (APBD) 2024

Kontraktor pelaksana pembangunan ruang kelas’ SDN Dukuhsari 2 nomer kontrak 000.3 /PPK/SD/07.04. 18/ nilai kontrak.438.5.1.2024 Rp.729.523.374,15. sumber Dana APBD anggaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, tahun 2024 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagaimana diketahui peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas konstruksi kalau tidak dilaksanakan maka konsekuensinya kontraktornya akan didenda, karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dengan mengabaikan proyek dan menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakan APD sebagai bentuk menambah keuntungan pribadi.

Keselamatan pekerja yang seharusnya diutamakan, pengawas proyek harus memberikan teguran karena pelaksanaan proyek mengabaikan, ini telah menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja mesti harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sangsi, teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek abaikan protokol kesehatan, terlihat pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri (APD) semakin kuat dugaan lemahnya dalam pengawasan menurut informasi yang diperoleh Tim media ini Konsultan pengawas lapangan baik kontraktor pelaksana diduga jarang berada ditempat.

Pembangunan ruang diduga seperti rangka kolom di bagian belakang kolom besi untuk cor tidak sampai pondasi. Seharusnya dengan anggaran nilai sebesar itu kuwalitas proyek setiyap kolom tembus pondasi. seharusnya sesuai dengan spesifikasi dan (RAB) yang telah di tentukan..

“Rehabilitasi ruang kelas sekolah diduga material sehingga terindikasi adanya dugaan mark up ketahanan fisik bangunan patut di pertanyakan kualitasnya dapat menimbulkan tidak dapat bertahan lama berakibat menimbulkan merugikan keuangan Negara.”

Begitu juga pembangunan di duga tidak tersedia sehingga tumpukan semen dan material Dll menumpuk di depan ruang kelas Sekolah sedangkan di Rab sudah tersedia anggaran ini adalah cara agar mendapatkan keuntungan lebih besar. Tim. Sulitnya menghubungi pihak pelaksana dan kontraktor di lokasi . sedangkan pihak pekerja tidak ada yang mau ngasih tau siapa pelaksananya. Akhirnya sampai berita tayang. Nasor