SURABAYA, Memoterkini.Com Demo DPP JATIM CORRUPTION WATCH, dalam orasi demo menyuarakan Kepala Daerah DR (HC) DRA, HJ. KHAFIFAH INDAR PARAWANSA, MSI (Gubernur Jawa Timur) dan DR, H. EMIL ELESTIANTO DARDAK, B. BUS, MSC, PhD (Wakil Gubernur Jawa Timur) ada dugaan telah melanggar konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 9 tahun 2015 perubahan kedua dari UU RI No.23 tahun 2014 pasal 79 ayat (1) tentang pemerintah daerah.

Menurut DR.H.M.SAJALI.SH.MH.MM., PhD.CPCLE,C.NS selaku pimpinanan orator demo JATIM CORRUPTION WATCH memberikan stetmen, Kamis (04/06/2026) mengatakan, Kepala Daerah dan wakil kepala daerah propensi Jawa timur preode 2025-2030 karena dugaan telah melanggar konstitusi dan unsur-unsurnya telah terpenuhi yaitu UUD RI 1945 pasal; 28 H ayat (4) dan UU RI No 9 tahun 2015 perubahan kedua dari UU RI No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 79 ayat (1) bersama iním kami sampaikan.

Lebih lanjut M.SAJALI, Berdasarkan ketentuan UU RI diatas pasal 79 ayat (1) tentang pemerintah daerah, menegaskan bahwa pemberhentian, Pemaksulan dan Impeadment Jabatan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah propensi Jawa timur preode 2025-2030 sebagaimana dimaksud dalam pasal78 huruf C, D, E dan F agar pimpinan DPRD Propensi Jawa Timur mengusulkan kepada Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI dan kepada Presiden RI melalui mentri dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian Pemaksulan dan Impeadment Jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

“Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas maka kami mohon dengan hormat serta sangat kepada pimpinan DPRR Propensi Jawa Timur agar mengusulkan pemberhentian Pemaksulan dan Impeadment Jabatan DR (HC) DRA, HJ. KHAFIFAH INDAR PARAWANSA, MSi (Gubernur Jawa Timur) dan DR, H. EMIL ELESTIANTO DARDAK, B. BUS, MSC, PhD (Wakil Gubernur Jawa Timur) kepada MA RI, MK RI dan Presiden RI dengan dugaan melanggar konstitusi sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :

UUD RI 1945 pasal 28 H ayat (4) setiap orang berhak mempunyai hakmilik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun jo pasal 28 G ayat (1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya dan berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujar DPP JATIM CORRUPTION WATCH.

Lanjut M.SAJALI, UU RI No. 9 tahun 2015 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 78 ayat (2) Huruf C ” dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jo pasal 61 ayat (2) sumpah/Janji ” Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah, dengan sebai-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya,” katanya.

Masih lanjut kata M.SAJALI, Jadi DR (HC) DRA, HJ. KHAFIFAH INDAR PARAWANSA, MSi (Gubernur Jawa Timur) dan DR, H. EMIL ELESTIANTO DARDAK, B. BUS, MSC, PhD (Wakil Gubernur Jawa Timur) tidak mengindahkan putusan peradilan tertinggi di NKRI PN Surabaya, PT Surabaya KASASI MA RI, dan PK MA RI tentang putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah seluas 14.210 M² RUSUNAWA Gunung Anyar Tambak Surabaya Timur milik rakyatnya sendiri ALLAN CIPTA RAHARJA,SH

yang diserobot tanpa hak padahal putusan peradilan tersebut diatas agar tanah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ALLAN CIPTA RAHARJA,SH tetapi Gubernur Jawa Timur tidak mengindahkannya serta sombong dan arogan dan tetap mempertahankan tanah tersebut dengan alasan memiliki SHM 01 tahun 2014 seluar 6.000 m² dan No. 02 tahun 2014 seluas 3.000 m² sebagai hak pakai tidak punya kekuatan hukum tetap dan memalsukan akta otentik padahal sudah dibatalkan oleh peradilan tersebut diatas
“Bukti-bukti kerugian Negara berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Jawa Timur
(Yt)