Jepara,memoterkini.com – Punya tujuan apa dan maksud apa kepala desa slagi ambil gambar kami tanpa izin terlebih dahulu ke kami, bahkan sampai berani menyebar luaskan foto tersebut ke orang lain.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Kades Desa Slagi Melanggar UUHC Ambil Gambar Tanpa Izin Bisa Terancam di Pidana

Padahal sudah di atur dalam uuhc
Pidananya sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta. Yaitu, setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya melakukan hal yang ada di pasal 12 bisa dipidana denda paling banyak 500 juta. Maka dari itu, penggunaan potret untuk display atau hal komersial harus minta izin terlebih dulu. Sabtu 21/09

Saat di konfirmasi awak media lewat via telepon”mau tanya pak inggi kemarin panjenengan ambil gambar kami maksudnya apa” tanya kami

D selaku petinggi slagi”saya tidak merasa ambil gambar jenengan ada buktinya kalau saya yang nyebarkan foto panjenengan “tandasnya.

Awak media merasa geram karena ulah oknum petinggi menyebarkan foto tanpa izin,sampai gambar kami di sebarkan kemana .

Rencananya akan kami laporkan ke pihak yang berwajib atas tindakan oknum petinggi slagi yang sudah ambil gambar tanpa izin dan menyebarkan kemana mana biar jadi pembelajaran.
(Bagus ).

Reporter: Redaksi