Jepara, memoterkini.com – Ptsl (program tanah sistematis lengkap).program bantuan dari pemerintah untuk mempermudah dan memperingan biaya agar masyarakat bisa terbantu.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa, program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.
Bukanya mematuhi intruksi dari SKB 3 menteri,malahan desa desa dijepara tidak menghiraukan.khususnya desa mantingan masyarakat di tarik biaya 350 ribu bahkan ada yang membayar 1jt dan 2.100.000.
Yang membuat janggal kegiatan ptsl tersebut tidak ada pembentukan pantianya.
Malahan di pegang kepala desa dan bu carik .dan mereka berani menjadi panitia atas “anjuran dari oknum BPN F bagian pstl “ujarnya
Sekitar pukul 12.30 26/11/24.

Untuk memastikan perkataan kepala desa dan sekretaris desa kami mendatangi kantor bpn untuk ketemu F dengan maksud memperjelas apa benar pantia ptsl boleh dari unsur petinggi dan carik”
Terkait pembentukan pantia ptsl semua saya serahkan pada pemerintahan desa sendiri yang penting saya terima berkas komplit lalu saya proses”ucapnya.
Memang benar oknum BpN f tersebut menyerahkan pembentukan pantia ptsl kepada pemerintah desa .
Tapi, perlu di garis bawahi mengenai program ptsl sesuai yang telah di atur dalam INPRES ( intruksi presiden ).no .2 thn 2018 yang di dalamnya juga di sebutkan “salah satunya adalah tentang peraturan atau sistem pembentukan panitia ptsl di tingkat desa.kepanitiaan ptsl yang seharusnya isinya dari unsur masyarakat,bukan kepala desa dan perangkat desa.
Patut di duga oknum BPN F memberikan peluang dan memberikan kesempatan pada kepala desa mantingan melakukan pungutan liar (pungli ).
(B4905)

