Gresik – Pembangunan jalan rabat beton sebagai akses jalan di pedesaan kini sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat desa sebagai sarana penunjang kegiatan masyarakat sehari-hari dan di harapkan bisa meningkatkan perekonomian para petani dalam mengakomodasi hasil pertanian karena biaya transportasi bisa lebih ringan. Mengingat betapa pentingnya akses jalan bagi masyarakat desa, sehingga jalan yang dibangun harus memiliki kualitas yang bagus, kuat dan tahan lama, sehingga diharapkan bisa bertahan lama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Palang Peringatan Penutup Jalan Belum Resmi Dibuka: Jalan Rabat Beton Desa Semampir Sudah Pecah-Pecah

Namun tidak jarang jalan rabat beton yang baru belum genap berumur seumur jagung ternyata sudah rusak dan pecah-pecah, sehingga tidak nyaman digunakan. Seperti halnya jalan rabat beton yang dibangun di Desa Semampir Kecamatan Cerme diperkirakan tidak akan bertahan lama.

Betapa tidak ketika baru selesai dibangun saja dan palang peringatan penutup jalan belum resmi dibuka oleh pemerintah desa untuk dipergunakan secara umum untuk masyarakat dan belum digunakan untuk akses jalan kendaraan roda 4 jalan tersebut sudah rusak dan mengalami retak-retak di beberapa titik dan terlihat sebagian ada yang mengelupas dan di tambal.

Saat dilokasi jalan rabat beton tersebut, salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya, sebut saja jabrik, ia menyampaikan,” Setiap warga pastinya berharap infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah memiliki mutu dan kualitas yang bagus serta dapat bertahan sampai puluhan tahun. Karena manfaat jalan akan dinikmati masyarakat banyak.

“Kami warga berterima kasih jalan sudah dibangun jalan rabat beton. Tapi kami juga kecewa dengan kondisi jalan yang sudah mulai rusak. Seharusnya dengan biaya Rp 112.650.000 jalan kuat dan tahan lama.

“Saya sangat menyayangkan jalan baru selesai dibangun dan juga palang belum dibuka namun sudah rusak dan pecah-pecah,” Ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Cerme Umar Hasyim, di tanya terkait proyek pembangunan rabat beton yang ada di desa Semampir kecamatan Cerme, yang baru selesai dibangun dan palang penutup jalan belum resmi dibuka oleh pemerintah desa Semampir, rabat beton tersebut sudah mengalami kerusakan dan Pecah-pecah, Camat umar Hasyim Menyampaikan,” Nanti kita cek lur, Ya kita cek dulu apa yg salah,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Selama ini tingkat pengawasan dan pembinaan dari pemerintah kecamatan Cerme terhadap pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan cerme itu bagaimana pak,” Umar Hasim Camat Cerme menuturkan,” Ya ada monitoring, kalau ada kesalahan kekurangan kita suruh perbaiki,” Tuturnya.

Lebih jelas, awak media kembali bertanya, Tapi sudah selesai di Monev ta Pak camat pembangunan jalan tersebut, Umar Hasim Camat Cerme Menjelaskan,” Kemaren ada monev dari PMD, Nanti kita cek apa udah ada Monev, Peyan tanyain ke lurahnya,” Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Desa Semampir Achmad Syahid, saat di konfirmasi oleh awak Media melalui sambungan pesan WhatsApp dirinya menjawab “Insyaallah dalam minggu ini diperbaiki mas,”jawabnya.

Sungguh sangat miris palang penutup jalan yang belum resmi dibuka oleh pemerintah desa Semampir pada Proyek pembangunan rabat beton yang baru selesai dibangun sudah mengalami kerusakan dan Pecah-pecah di beberapa titik, sehingga patut dipertanyakan kualitas pembangunan proyek rabat beton tersebut apa sudah sesuai RAB atau bagaimana.

Kami berharap pemerintah pusat lebih menekankan kepada pemerintah Daerah kabupaten Gresik melalui Dinas-dinas terkait yang berwenang agar senantiasa memberikan pengawasan dan pembinaan dan menjalankan sesuai tupoksinya, agar tindak pidana korupsi bisa dicegah, agar kedepannya Pemerintah Desa lebih menjalankan anggaran negara dengan sebaik baiknya dan tidak mengambil keuntungan demi kepentingan pribadinya.

Perlu diketahui dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi sesuai:

Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.( BLK )

Reporter: Redaksi

Tag