Jakarta, Memoterkini.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tindak pidana korupsi pada aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, PT Darmex Plantations telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Selain itu, lima perusahaan lain, yakni:
PT Kencana Amal Tani
PT Banyu Bening Utama
PT Panca Agro Lestari
PT Seberida Subur
PT Palma Satu
telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tidak hanya itu, Tim Penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific (holding property/real estate) sebagai tersangka TPPU.
Kelima perusahaan perkebunan tersebut diduga melakukan kegiatan usaha dan pengolahan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan resmi. Hasil kejahatan tersebut dialihkan ke PT Darmex Plantations, lalu disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex.
Pada 25 November 2024, uang hasil kejahatan senilai Rp288 miliar berhasil disita oleh Tim Penyidik.
Dana tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.
Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantations adalah Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan pencucian uang guna menciptakan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
(Yt/Ar)