Mojokerto, Memoterkini – Ibarat sudah terlanjur jadi budaya, dugaan pungli di dunia pendidikan Indonesia, khususnya di SMAN 3  Mojokerto, seolah diabaikan begitu saja.

Entah hal ini, lantaran sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh para oknum guru nakal dengan oknum pejabat terkait, yang hasilnya untuk dinikmati bersama-sama.

Atau memang aturan yang dibuat pemerintah atau Mendikbud dengan No. 44 Tahun 2012  hanya dibuat pajangan saja. Sehingga para pelaku ini tak pernah ditindak tegas sebagaimana mestinya.

Buktinya, meski sudah jelas, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, SMAN 3 Mojokerto ini diduga pungut biaya kepada masing-masing wali murid sebesar Rp.150.000 per bulan.

“Pungutan yang dilakukan dengan kedok biaya dana partisipasi tersebut ada bukti kuwintansi,” tandasnya.

Persoalan itu tentunya diduga sudah melanggar peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tersebut, dalam aturan itu sudah dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang/jasa pada satuan pendidikan dari peserta didik atau wali murid secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan pengertian sumbangan merupakan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Kendati demikian hingga berita ini diterbitkan untuk edisi yang kedua kalinya, Kepala Sekolah SMAN 3 Mojokerto saat dikonfirmasi lewat Zainal selaku Humas melalui sambungan WhatsApp, justru masih bungkam dan terkesan menutup wartawan dalam menggali informasi soal dugaan pungli tersebut.

Perlu diketahui, terkait maraknya dugaan pungli di Sekolah yang ada di Jawa Timur, salah satunya di SMAN 3 Mojokerto tersebut, masyarakat berharap kepada pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan memproses sesuai aturan yang ada. (Black/Ucil)