Bandar Lampung – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Lampung Selatan. Seorang perempuan berinisial L secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung pada 17 Juni 2026. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada 15 Juni 2026 di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam laporannya, pelapor melaporkan seorang pria berinisial S atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya ketentuan mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Korban dilaporkan mengalami luka memar pada bagian kepala serta mengalami trauma sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa tersebut diduga bukan merupakan kasus yang berdiri sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, terdapat dugaan adanya korban-korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa. Namun hingga kini mereka disebut belum berani melapor karena diliputi rasa takut dan khawatir terhadap berbagai konsekuensi yang mungkin timbul. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul informasi bahwa setelah laporan polisi dibuat, pihak terlapor diduga menginisiasi upaya perdamaian dengan mengumpulkan sejumlah pihak yang disebut sebagai korban lain dengan melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, langkah tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya upaya untuk memengaruhi para pihak, meredam munculnya laporan baru, atau menghambat terungkapnya fakta secara utuh dalam proses penyidikan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur perbuatan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Polda Lampung, proses penanganan perkara disebutkan tetap berjalan. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pada bulan Juli terdapat sejumlah kegiatan di lingkungan Polda Lampung, sehingga pelapor diminta untuk bersabar menunggu tahapan penanganan perkara. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan masih berada dalam proses penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang mendapat perhatian khusus dari negara. Selain diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, penanganannya juga harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), perlindungan korban, serta pemeriksaan yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi sebagaimana menjadi prinsip dalam sistem peradilan pidana anak dan perlindungan anak di Indonesia.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak terlapor, pemerintah desa maupun pihak lain yang berkaitan, memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Rls)