Jepara,memoterkini.com – Tanah seluas 13.767 m² lokasi Desa Srobyong dekat jalan raya, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, menjadi rebutan antara ahli waris dan pemegang sertifikat.
Konflik ini melibatkan ahli waris yang mengakui, tanah tersebut warisan dari Suwito Wijoyo, melawan pihak pemegang sertifikat bernomor: 208 atas nama Lie Danu Suncipto yang diterbitkan tahun 2002.
Belum lama ini,adanya mediasi Hari Kamis (5/12/2024) pukul 13.30 WIB di aula Kantor Desa Srobyong, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum.
Kepala Desa Srobyong, H. Muhammad, menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan tersebut.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan adil dan sesuai aturan. Kami berharap semua pihak dapat menyampaikan argumen mereka secara terbuka agar solusi terbaik bisa tercapai,”harapnya.
Saat ditemui di rumahnya sebagai cucu dari Suwito Wijoyo, Muh.Ali merasa dibohongi oleh oknum yang mengaku pengacara.Diapun mempercayai seseorang yang katanya bisa membantu personal yang dihadapinya.
“Sebelumnya saya itu minta tolong sama Supriyanto pada saat itu,dia jadi ketua LSM WRC,saya saat itu dikenalkan oleh teman saya bernama Marwan,tetapi sekarang dia malah berbalik arah melawan saya, bahkan malah jadi pembelanya Mr. Lie Danu Suncipto,” ungkap Muh Ali.
Masih dikatakan Muh Ali lagi,”Bisa juga Supriyanto cs membela yang bayar,sebab,saya dan pihak ahli waris tidak ada biayanya,”tandasnya dengan perkataan jujur.
Menurut Muh. Ali dengan detail penjelasannya dengan media ini.”Meninggalnya Mbah Suwito Wijoyo, sekitar tahun 1951″.ujarnya didepan awak media ini. Sembari terbata bata diapun menyebut adanya rekasaya terbitnya sertifikat.
“Anehnya dengan terbitnya sertifikat yang dipegang oleh Lie Danu Suncipto itu terbitnya sertifikat sekir tahun 2002 “.terang Muh Ali. Diapun heran dilarang untuk melihat sertifikat.
‘Kami,juga bermaksud melihat sertifikat, tidak diperbolehkan,seakan akan ada yang di rahasiakan .”ungkapnya.
Padahal kata Muh Ali lagi, “persoalan tanah itu tidak bisa dimanipulasi dan tidak bisa di rekayasa.Tetapi ada historis,sejarahnya dan tidak serta merta bisa membuat sertifikat tanpa didasari lewatnya jual beli,hibah,” pungkasnya.
Meskipun Mr.Lie Danu Suncipto memegang sertifikat masih bisa dibatalkan .Sebab,pihak ahli waris masih bisa melakukan upaya dengan cara menggugat ke ptun (Peradilan Tata Usaha Negara).
Perlu diketahui publik,persoalan tanah itu tidak semudah, dengan leluasa menguasai tanpa ada kejelasan dari awal mula pemilik tanah.(Sadikin )