Jepara,memoterkini.com – Sering kali kita jumpai para kontraktor mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja padahal sangat penting menyangkut keselamatan pekerja dalam mengerjakan pembangunan kontruksi, Sabtu 14/12/24.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Cv .Nayaka Mengabaikan k3 dalam Mengerjakan Gedung RSU Kartini Jepara

sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3),

“Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi,” ujar f sebagai pengawas kontruksi

pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”.

Salah satunya dari cv.nayaka yang mengerjakan gedung di rumah sakit umum kartini jepara para pekerjanya mengabaikan k3 ( kesehatan dan keselamatan kerja ).

Atas pelanggaran yang di lakukan cv.nayaka agar diberikan sanksi agar tidak menyepelekan k3 yang sudah di terapkan sebagai syarat mentaati tartib jasa kontruksi.

Dan patut di duga pemasangan paving tidak memenuhi spefikasi hanya asal jadi harus di perhatikan dalam mengerjakan kontruksi jangan lupa memenuhi standarisasi aturan uu yang berlaku. (Sadikin )

Reporter: Redaksi

Tag