Pasuruan, memoterkini – Isu penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi yang melibatkan UD Sumber Barokah di Desa Sumberbanteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kian mencuat dan menguatkan dugaan pelanggaran berat terhadap aturan penyaluran barang kebutuhan pokok pertanian. Setelah adanya laporan awal, informasi yang masuk ke redaksi makin terperinci, mengungkap praktik jual beli yang sangat merugikan petani serta indikasi penyalahgunaan kuota jatah wilayah. Hingga kini, pemilik usaha tersebut belum dapat dimintai keterangan maupun konfirmasi terkait tudingan yang kian bervolume ini.
Berdasarkan data dan kesaksian yang dihimpun dari sejumlah petani dan warga setempat, praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) berlangsung secara terang-terangan. Warga membenarkan bahwa di UD Sumber Barokah, pupuk subsidi—baik jenis Urea, NPK, maupun SP-36—dipasarkan dengan harga tembus Rp150.000 per karung (berat 50 kg). Angka ini jauh melampaui batas harga resmi yang ditetapkan pemerintah pusat, yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau dan diketahui publik secara luas.
“Saya beli di sana harganya pasti segitu, Rp150.000 per karung. Kalau tawar atau tanya kenapa mahal, jawabnya memang sudah harga pasaran di sana. Padahal kami tahu jelas aturannya berapa harganya. Mau cari di tempat lain susah, terpaksa kami beli juga demi kebutuhan tanam. Beban kami jadi berat sekali,” ungkap salah satu petani yang enggan disebutkan namanya, Kamis (28/5/2026).
Tak hanya soal harga yang melanggar aturan, fakta lain yang lebih serius kini makin terbuka. Berdasarkan informasi dari kalangan pemasok maupun warga yang memantau aktivitas usaha tersebut, UD Sumber Barokah diduga keras memindah tangankan sebagian besar stok pupuk subsidi yang menjadi hak wilayah Kecamatan Kejayan untuk dijual ke luar daerah.
Para warga mencurigai adanya permainan harga, di mana pupuk subsidi dikirim ke wilayah lain yang harganya lebih tinggi atau permintaannya lebih banyak, sehingga memberikan keuntungan berlipat ganda bagi pemilik usaha. Akibatnya, petani asli warga Kejayan sering kali kesulitan mendapatkan pasokan, atau justru harus berebut dan akhirnya terpaksa membeli dengan harga mahal di tempat yang sama.
“Kami sering kehabisan, tapi di jalan-jalan banyak truk dari arah tempat itu lewat membawa karung-karung pupuk menuju ke luar kecamatan. Ini kan jatah kami, kok dibawa lari ke luar? Jelas-jelas ini ada penyelewengan kuota,” tambah sumber lain yang mengetahui alur pengiriman barang.
Praktik ini jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pertanian serta peraturan turunan lainnya, yang mewajibkan pengecer menjual sesuai HET dan dilarang keras menyalurkan pupuk subsidi ke luar wilayah penugasan. Pelanggaran ini masuk kategori tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara serta menghambat program ketahanan pangan nasional.
Sampai berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mendatangi lokasi usaha maupun menghubungi pihak pemilik UD Sumber Barokah untuk meminta penjelasan dan tanggapan atas dugaan ini. Namun, hingga batas waktu konfirmasi, pemilik usaha belum bisa ditemui, tidak berada di lokasi, maupun belum memberikan jawaban atas pesan maupun telepon yang disampaikan. Sikap diam ini makin memperkuat dugaan warga bahwa ada hal yang ditutupi dalam pengelolaan distribusi pupuk di tempat tersebut.
Publik kini menunggu tindakan tegas dari Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida, serta Satgas Pangan. Masyarakat menuntut dilakukan pemeriksaan administrasi, pengecekan kesesuaian buku stok dengan barang fisik, hingga penindakan sesuai hukum jika terbukti bersalah menjual di atas harga patokan dan memindah tangankan barang subsidi ke luar wilayah.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun pemilik UD Sumber Barokah. (Nasor)



