Gresik, memoterkini– Program Ketahanan Pangan bidang peternakan sapi di Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan setelah muncul perubahan mekanisme pengelolaan program pasca pemberitaan media mengenai kondisi kandang sapi yang sebelumnya ditemukan kosong.

Perubahan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai tata kelola program yang dibiayai melalui Dana Desa, khususnya terkait waktu pembentukan kelompok ternak, pengelolaan aset program, serta penggunaan anggaran sejak program dimulai.

Sebelumnya, media ini memberitakan kondisi kandang ternak yang tidak terdapat sapi di dalamnya. Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, pada Kamis (09/7/2026), awak media memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala Desa Glatik, Mohammad Sohkhiyan, di Kantor Pemerintah Desa Glatik.

Dalam keterangannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa anggaran Program Ketahanan Pangan telah diserahkan kepada kelompok ternak dan telah digunakan untuk membeli enam ekor sapi, terdiri atas lima ekor dengan nilai sekitar Rp98,5 juta dan satu ekor senilai sekitar Rp19,5 juta.

Namun ketika diminta menjelaskan jumlah keseluruhan anggaran yang telah diserahkan kepada kelompok ternak beserta sisa dana yang masih tersedia, Kepala Desa belum memberikan rincian. Sekretaris Desa Glatik, Miftahul Khoir, yang turut dimintai keterangan juga menyatakan belum menerima laporan dari kelompok ternak sehingga belum mengetahui besaran sisa anggaran tersebut.

Kepala Desa juga menjelaskan bahwa hasil penjualan sapi menjelang Hari Raya Iduladha 2026 mencapai sekitar Rp270 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp40 juta disebut digunakan untuk biaya perawatan ternak, sedangkan sisa dana direncanakan untuk pembelian dua ekor sapi.

Usai wawancara, awak media kembali melakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang. Dari hasil pemantauan tersebut, terlihat enam ekor sapi berada di dalam kandang.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kandang ternak dibangun menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp170 juta. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2025 kembali dialokasikan sekitar Rp230 juta untuk pengadaan 11 ekor sapi dalam Program Ketahanan Pangan.

Yang menjadi perhatian publik adalah kelompok ternak diketahui baru dibentuk melalui Musyawarah Desa pada tahun 2026, sementara pembangunan kandang dan pengadaan ternak telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar mekanisme pengelolaan program sebelum kelompok ternak terbentuk secara resmi serta pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional program pada periode tersebut.

Berdasarkan keterangan Pemerintah Desa, empat dari sebelas ekor sapi dilaporkan mati dan peristiwa tersebut telah disampaikan kepada dinas terkait. Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai penyebab kematian ternak maupun hasil evaluasi teknis atas pelaksanaan program tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, serta partisipasi masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan bahwa setiap penggunaan keuangan desa wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. Pengelolaan program pemberdayaan masyarakat juga harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila di kemudian hari hasil audit Inspektorat, BPK, BPKP atau pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidana terbukti.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit maupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa Glatik. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Glatik, kelompok ternak, Inspektorat Kabupaten Gresik, maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (BLK)