Lampung Selatan – Berawal Kisruh di PT. San Xiong steel Indonesia beralamat di Jalan Raya Kalianda KM.23 Desa Tarahan, Kecamatan Katibung Lampung Selatan, yang membidangi besi dan baja itu terjadi pada hari Hari Kamis 27 Maret 2025.

Berawal, Dimana Finny Fong mengaku sebagai Direktur PT. San Xiong steel Indonesia yang baru, secara langsung melakukan sidak terhadap pekerja beberapa WNA yang dianggap diduga Ilegal.

Sebelumnya, Finny Fong melalui Advokatnya Law Office AMJS dan Associates mengadukan beberapa (WNA) pekerja di PT. San Xiong steel Indonesia diduga Ilegal. Tapi menurutnya hingga kini pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda belum bertindak.

Isi dalam surat pengaduan tersebut, Finny Fong adalah sebagai Direktur PT.San Xiong Steel Indonesia berdasarkan Akta nomor 11 tanggal 26 September 2024 tentang pernyataan keputusan rapat PT. San Xiong steel Indonesia yang dibuat dihadapan Notaris Leonardo Silow, SH. M.Kn notaris di Cirebon yang telah disahkan dan dicatatkan ke Menkumham RI dengan SK pengesahan nomor AHU-AH.01.09-0258007 dan oleh hal tersebut maka secara sah secara hukum bertindak mewakili perseroan PT.San Xiong Steel Indonesia mengajukan surat pengaduan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah hukum Kanim kelas II Non TPI Kalianda.

Bahwa perlu disampaikan Chen Jihong (WNA) sebagai direktur PT.San Xiong Steel sebelumnya telah menjual seluruh sahamnya ke Finny Fong selaku Direktur PT. San Xiong steel yang sekarang berdasarkan Akta No 5 tentang jual beli saham PT San Xiong Steel Indonesia tanggal 18 Maret 2024 tahun lalu sesuai dengan keputusan rapat Chin Jihong sudah berhenti dan tidak menjabat sebagai direktur di Perusahaan tersebut yang sudah digantikan oleh Finny Fong sejak tanggal 18 Maret 2024 berdasar Akta No 4 tentang pernyataan keputusan rapat PT San Xiong Steel Indonesia

Sedangkan, Lin Liming (WNA) tidak menjabat sebagai Komisaris PT San Xiong Steel Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2023 dan telah digantikan oleh Yang Chanyung berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 1 mei tahun 2023.

Maka dengan demikian sejak 18 Maret 2024 tentang pertanyaan keputusan rapat PT. San Xiong Steel Indonesia pada tahun 2023 lalu di Cirebon, Chen Jihong dan Lin Liming sudah tidak bekerja di PT San Xiong Steel Indonesia tersebut.

Berlanjut isi dalam surat pengaduan tersebut bahwa, Chen Jihong dan Lin Liming juga sudah dikeluarkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia karena sudah tidak bekerja lagi. Berdasarkan permohonan Finny Fong selaku direktur PT.San Xiong Steel Indonesia yang sah secara hukum kepada kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda pada tanggal 17 Januari 2025 telah menerbitkan pengakhiran izin tinggal diwilayah Indonesia /Exit Permit Only dengan nomor permohonan 2c2c23VD00000-B An Lin Liming.

Selanjutnya, pihak kuasa Hukum menyampaikan dengan tertulis prihal klarifikasi disebutkan bahwasanya PT.San Xiong Steel Indonesia berdasarkan kemauan sendiri mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda. Hal tersebut tidaklah benar / Kontraduktif dikarenakan faktanya Chen Jihong dan Lin Liming di keluarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh sebab adanya somasi dan pengaduan dari klien kami (Finny Fong) selaku direktur PT.San Xiong Steel Indonesia. Sehingga patu menduga ada konspirasi yang dilakukan Oknum Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda dengan Chen Jihong dan Lin Liming mengenai cara pengakhiran Izin tinggalnya/ Pemulangan

Bahwa pihak Direktur PT San Xiong steel Indonesia mengajukan surat pengaduan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah Lampung Kanim Kelas II Non TPI Kalianda di karenakan berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang kami dapatkan dilapangan bahwa Chen Jihong (WNA) patut diduga beraktivitas dan berada keluar masuk di PT.San Xiong Steel Indonesia sehingga perbuatan tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan dan Imigrasian

Kami dapati juga fakta dilapangan bahwa masuknya kembali Chen Jihong ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan namun Visa tersebut patut kami duga disalahgunakan oleh Chen Jihong terbukti masih aktivitas dan berada serta keluar masuk di PT.San Xiong Steel Indonesia

Selain itu, pihaknya pun menduga banyak WNA yang bekerja di PT San Xiong Steel Indonesia diduga Ilegal dan kuat dilakukan oleh oknum bernama Inisial HR yang mengaku sebagai HRD di PT tersebut. Karena sebagai Direktur PT San Xiong steel Indonesia Finny Pong mengaku belum pernah memberikan atau memperpanjang Izin kerja mereka di Indonesia.

(*)