Lampung, Memoterkini.com – CV.ADS melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya Wahyu Widiayatmoko, sh kepada terduga pelaku pemalsuan dokumen CV yang disalahgunakan untuk memproduksi pupuk cair organik dengan dokumen perusahaan ADS
Somasi tersebut dilayangkan setelah dilakukan mediasi, namun AP menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Sebagaimana dijelaskan oleh direktur CV ADS, pada rabu (24/01/2024) di kantor LBH trisulasakti di Bandar Lampung “Kita sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan, ahirnya hal ini kami serahkan kepada kuasa hukum untuk ditindaklanjuti”
Hal selaras dijelaskan oleh kuasa hukum perusahaan sdr Wahyu Widiyatmoko, sh “hari ini kita layangkan somasi kepada sdr AP untuk memenuhi panggilan kami, untuk menyelesaikan secara musyawarah. Namun jika yang bersangkutan tidak juga mengindahkan maka kita akan lanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa AP telah memproduksi pupuk cair organik dengan memakai dokumen perusahaan ADS dan telah menjual produk dalam jumlah besar. Ini berdampak tidak baik untuk perusahaan.
Pihak perusahaan menyayangkan sikap AP tersebut mengingat status AP sebagai ASN salah satu instansi pemerintah kota metro.
Pihak perusahaan berharap agar masalah tersebut dapat terselesaikan segera.