Gresik, memoterkini – Program ketahanan pangan berupa penggemukan sapi di Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan keberlanjutan program yang bersumber dari Dana Desa setelah kandang ternak yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah desa terpantau dalam kondisi kosong.
Sekretaris Desa Glatik, Miftahul Khoir, saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (27/06/2026), menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Glatik mengalokasikan sekitar Rp170 juta dari Dana Desa untuk pembangunan kandang sapi beserta sarana pendukungnya. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2025 kembali dialokasikan Dana Desa sebesar Rp230 juta untuk pengadaan 11 ekor sapi sebagai bagian dari program ketahanan pangan desa.
Khoir menjelaskan, dari 11 ekor sapi yang dibeli, empat ekor dilaporkan mati sehingga tersisa tujuh ekor. Menurutnya, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak terkait.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pengelolaan sapi masih berada di bawah Pemerintah Desa Glatik dan dikelola langsung oleh kepala desa. Program tersebut, lanjutnya, belum diserahkan kepada kelompok peternak. Rencananya, pada tahun 2026 pengelolaan akan dialihkan kepada kelompok peternak yang nantinya bertanggung jawab menjalankan program tersebut.
Selain itu, Khoir mengungkapkan bahwa seluruh sapi yang tersisa telah dijual menjelang Hari Raya Iduladha. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penjualan, nilai hasil penjualan, maupun pemanfaatan dana yang diperoleh dari transaksi tersebut.
Sementara itu, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Glatik, yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak dapat diakses.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi kandang penggemukan sapi. Berdasarkan hasil pantauan, tidak ditemukan satu pun ekor sapi di dalam kandang. Di sekitar lokasi hanya terlihat beberapa ekor kambing milik warga yang berada di kandang terpisah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai keberlangsungan program ketahanan pangan desa, termasuk transparansi pengelolaan aset, hasil penjualan ternak, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahun menegaskan bahwa program ketahanan pangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa serta dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Dari sisi pengelolaan keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan setiap penggunaan keuangan desa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif serta dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Di tingkat daerah, pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Gresik juga mengacu pada Peraturan Bupati Gresik tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku, yang menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Glatik belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. (BLK)


