Kabupaten Malang – Skandal penebangan liar di kawasan hutan lindung Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, kini memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Empat bulan sudah kasus ini mencuat ke permukaan, namun hingga detik ini, penegakan hukum seolah “jalan di tempat”. Senyapnya progres penyelidikan memicu gelombang mosi tidak percaya dari masyarakat yang mencium adanya praktik tebang pilih.
Kasak-kusuk di lapangan kian memanas seiring munculnya dugaan keterlibatan sejumlah figur publik sebagai aktor intelektual di balik perusakan hutan ini. Nama Kepala Desa (Kades) Argoyuwono, Purnomo, Kades Tirtomoyo, Sugeng Rahayu, hingga seorang tokoh berinisial H. Samsuri, disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Masyarakat menuding adanya perlakuan istimewa terhadap para terduga pelaku yang memiliki pengaruh. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum di wilayah hukum Ampelgading hanya tajam kepada rakyat kecil, namun mendadak tumpul ketika berhadapan dengan elite desa.
“Empat bulan tanpa progres adalah penghinaan bagi keadilan. Jangan sampai hutan kami habis, tapi pelakunya masih bebas menghirup udara segar hanya karena mereka punya jabatan,” cetus seorang warga dengan nada geram.
Modus operandi di balik penggundulan hutan ini pun mulai terkuak secara benderang. Berdasarkan investigasi lapangan, penebangan pohon tersebut diduga kuat merupakan upaya ilegal untuk membuka akses jalan menuju lokasi tambang pasir.
Ironisnya, publik sempat dikelabui dengan narasi manis pembangunan “destinasi wisata” saat aksi penebangan berlangsung. Manipulasi informasi ini diduga sengaja dilakukan untuk meredam gejolak warga di awal aktivitas.
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Kapolsek Ampelgading, AKP Moch Budi Hartawan, S.Sos, semakin memperkeruh suasana. Tidak adanya pernyataan resmi maupun transparansi status hukum para terduga pelaku memicu kecurigaan adanya “kekuatan besar” yang mencoba mengintervensi kasus ini.
Masyarakat kini tidak lagi menaruh harap pada otoritas lokal yang dianggap lamban. Desakan besar kini diarahkan kepada Kapolres Malang dan Kapolda Jawa Timur untuk segera mengambil alih kasus ini.
Jika tidak ada tindakan tegas dan nyata, maka kawasan hutan lindung yang tersisa di Ampelgading hanya tinggal menunggu waktu untuk musnah di tangan para mafia lingkungan yang berlindung di balik jabatan.


