Lampung Selatan – Unit I Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengecekan lokasi sekaligus pengambilan titik koordinat terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 550 di kawasan Pantai Bintaro, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Kamis 2 April 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan pihak tergugat dan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa Yusticia (LBH-BNY), yakni Roni, S.H., Julizar, S.H., Heri Prasojo, S.H., M.H., serta Titi Hartati, S.H., M.H. Dalam pengecekan juga dikawal sejumlah paksi adat serta puluhan Masyarakat Adat Kebandakhan Way Urang Tjindar Bumi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan berdasarkan dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta kondisi fisik di lapangan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Dalam pengecekan, lahan yang menjadi objek sengketa disebut merupakan milik Pengikhan Kebandaran Way Urang Tjindar Bumi. Namun, lahan tersebut juga diklaim oleh pelapor Susi Tur Andayani, S.H., sehingga memicu sengketa yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Petugas melakukan pencocokan antara data administrasi pertanahan dengan kondisi Riil di lokasi yang dikenal sebagai Bintaro Beach guna memperoleh kejelasan status hukum lahan.
Mewakili LBH Bakti Nusa Yusticia, Julizar, S.H., selaku kuasa hukum Kebandakhan Adat Way Urang Tjindar Bumi, menyatakan bahwa pengecekan dan pengambilan koordinat bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
“Pengecekan lokasi dan pengambilan koordinat ini dilakukan agar ada kepastian hukum terhadap objek yang saling diklaim.
“Kami meminta BPN Lampung Selatan untuk transparan dan menyesuaikan hasil pengukuran di lapangan dengan peta global atau peta desa yang ada, serta terbuka kepada kedua belah pihak sesuai data yang dimiliki,” ujarnya dilokasi lahan pantai setempat.
Sementara itu, pelapor Susi Tur Andayani, S.H., mengatakan bahwa proses cek plot (plotting) oleh BPN memang diminta untuk memperjelas batas kepemilikan lahan.
“Pengecekan ini kami minta agar jelas batas-batas mana tanah milik klien kami dan mana yang diklaim pihak lain.”
“Setelah ada hasilnya, kami serahkan kepada pihak berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Susi dilokasi.
Terkait langkah lanjutan apabila persoalan tidak tuntas, Susi menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Karena saya sudah melakukan laporan ke Polda, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, tim dari Polda Lampung saat diwawancarai di lokasi tidak memberikan keterangan rinci dan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui pihak Kabid Humas Polda Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait hasil pengecekan tersebut. (Tim)



