Lampung Selatan, 1 FEBRUARI 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menerima laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan pada tanggal 25 pebruari 2025 oleh pemilik sertifikat tanah di kawasan Bintaro, pelapor a/n Susi Tur Andayani SH.

Terkait dugaan penyerobotan tanah di kawasan pantai bintaro Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Laporan ini ditujukan kepada Dwiki Darmawan anak dari M ALI Desa Canggu, kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, selaku pengelola Pantai Bintaro.

Dalam surat panggilan tertanggal 19 Februari 2026, pihak kepolisian memanggil terlapor untuk hadir dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik AKP HENGKI DARMAWAN, S.H., M.H. dan dibantu oleh AIPTU WACHYUDI PRABOWO, S.H.

Pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menyatakan ketidaktahuan terkait identitas pihak yang dilaporkan itu siapa, meskipun dalam dokumen resmi kepolisian nama terlapor sudah jelas tertulis sebagai M, ALI.

Selain itu, pihak terlapor juga mengaku belum mengetahui titik koordinat lahan yang dimaksud dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, pelapor yang memiliki hak atas tanah tersebut menegaskan bahwa kepemilikan lahan sudah sah berdasarkan sertifikat yang dimiliki.

Kejadian ini memicu sengketa terkait pengelolaan kawasan pantai yang berada di atas tanah yang diklaim sebagai milik pribadi.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan untuk mengklarifikasi fakta di lapangan, termasuk meminta data koordinat resmi dari BPN guna memastikan batas-batas wilayah yang disengketakan.

Di Ketahui dari warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya bahwa pantai bintaro di kelola oleh seseorang kurang lebih selama 5 tahun beroperasi oleh seorang yang bernama Dwiki Darmawan yang merupakan terlapor.

(*)