KEPANJEN, MALANG – Persidangan perkara pidana Nomor 317/Pid.Sus/2025/PN.Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen memasuki babak penting.
Terdakwa Syaiful Adhim, yang didakwa melanggar Pasal 100 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, melalui Penasihat Hukumnya, Bambang Suherwono, SH, M.Hum, mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang lugas dan terperinci.
Dalam pembacaan Pledoi yang digelar pada Senin, 3 November 2025, Penasihat Hukum secara tegas membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa. Kasus ini, yang berpusat pada penggunaan merek “PIONEER CNC INDONESIA” dan logo “P”, diyakini sebagai konflik bisnis internal yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.
Advokat Bambang Suherwono menyoroti beberapa fakta krusial yang terungkap selama persidangan, yang dinilainya tidak memenuhi unsur-unsur pidana merek, Penggunaan Merek Berhenti, Terdakwa dituduh menggunakan merek tanpa hak dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Maret 2024.
Namun, Saksi Risa Rindu Ajeng (Admin Terdakwa) bersaksi bahwa Terdakwa menghentikan penggunaan logo P secara total sejak Desember 2023 setelah adanya kedatangan pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan itikad baik Terdakwa dan menggugurkan unsur dengan tanpa hak menggunakan Merek selama periode dakwaan.
Awal Mula Penggunaan Bersama Logo “P” dan nama “PIONEER CNC INDONESIA” ternyata telah digunakan sejak tahun 2019 dan dipasang atas inisiatif dan persetujuan Pelapor (Fredy Nasution) saat masih bekerja di perusahaan milik Terdakwa, seperti diungkapkan oleh Saksi Khoril Anwar.
Penggunaan nama PIONEER CNC INDONESIA oleh Terdakwa didasari oleh status legal PT. Pioneer CNC Indonesia yang telah berbadan hukum dengan Nomor AHU yang terbit pada 31 Oktober 2022.
Pendaftaran badan hukum ini dilakukan sebelum merek Pelapor diterima secara resmi (Desember 2023), menandakan Terdakwa memiliki dasar legal untuk penggunaan nama tersebut.
Penasihat Hukum menekankan bahwa Terdakwa tidak pernah menjual hasil produksi mesin CNC dengan menggunakan logo “P” dalam kurun waktu dakwaan, mengingat produk yang dibuat bersifat custom order (pesanan khusus).
Tuntutan Jaksa Dinilai Tidak Proporsional
Penasihat Hukum menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara yang diajukan oleh JPU adalah sangat memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan.
“Perkara ini pada dasarnya berawal dari sengketa internal bisnis antara mantan karyawan dengan terdakwa sebagai pemilik usaha.
Ketika salah satu pihak mendaftarkan merek atas nama pribadi padahal merek dan logo tersebut telah digunakan bersama selama bertahun-tahun, menjadikannya kasus pidana adalah bentuk ketidakadilan,” ujar Bambang Suherwono.
Pledoi tersebut juga mengutip asas hukum universal, “Lebih Baik Membebaskan Orang Bersalah Daripada Menghukum Orang yang Tidak Bersalah,” menuntut Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keadilan substantif di atas formalitas administrasi.
Permohonan Pembebasan Terdakwa
Di akhir pembelaannya, Penasihat Hukum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ADHIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging). Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Majelis Hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat, setelah mendengarkan tanggapan (Replik) dari JPU atas pembelaan ini. Sorotan publik kini tertuju pada keputusan Hakim, yang diharapkan dapat menimbang dengan saksama antara penerapan UU Merek dan tuntutan akan keadilan dalam kasus sengketa merek yang berawal dari persekutuan bisnis.
Berdasarkan pembuktian baik dari saksi fakta yang menyatakan tidak ada itikad jelek dr terdawka dan saksi ahli Dr. Prija yang menyatakan jika unsur pidana tdk terpenuhi.



