Surabaya,Memoterkini.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Kedua tersangka berinisial M.R, 34 tahun, warga Dupak Masigit PJKA Surabaya dan M.J, 30 tahun, warga Jalan Rembang Bubutan Surabaya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/ /VI/2026/SPKT/Polsek Genteng/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 7 Juni 2026. Pelapor atas nama F.S.M.I, warga Kapas Madya, Tambaksari Surabaya.
Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat korban bersama temannya berangkat bermain bola di Putra Agung. Di Jalan Kusuma Bangsa, Genteng, korban diberhentikan 4 orang tak dikenal.
“Pelaku mengatakan korban mirip orang yang ikut tawuran di Kenjeran. Kemudian salah satu pelaku naik ke sepeda motor korban dan menyuruh korban ikut naik,” demikian kronologi dalam laporan.
Teman korban dibiarkan pergi. Korban lalu dibawa memutar melewati Makam WR Supratman, Lampu Merah Kenjeran, Tambang Boyo, Pacar Keling, hingga Rel Ambengan.
Di lokasi itu korban dipaksa menyerahkan handphone, STNK dan kunci motor keyless. Karena menolak, korban dipukul bagian wajah.
Korban kemudian dibawa lagi ke Jalan Kusuma Bangsa. Saat disuruh turun dan kembali menolak, pelaku mengeluarkan senjata tajam. Korban akhirnya turun dan kembali dipukul di bagian kepala. Setelah itu para pelaku kabur membawa sepeda motor, handphone dan kunci milik korban.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa.Tunggakan 4x angsuran FIF Group sebesar Rp 5.600.000 untuk Honda Stylo dengan Nopol L 3034 DAY tahun 2025, Yamaha Aerox dengan Nopol W 2689 NBY dan handphone Oppo A14F senilai Rp 18.000.000, dan Honda Vario 150 CC, dengan Nopol L-2141-AAG tahun 2021 dan handphone Oppo A6X senilai Rp 25.000.000.
Dalam pemeriksaan, tersangka M.R dan M.J mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku melakukan aksi serupa di TKP berbeda.
Pada 13 September 2025 di depan Kantor Pos Jalan Kebonrojo Surabaya dengan pelapor O.H.W. Kemudian pada 9 Mei 2026 di samping Masjid Rahmat Kembang Kuning, Jalan Kembang Kuning No.79-81, Darmo, Wonokromo dengan pelapor Y.P.P.S.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 unit handphone berbagai merk, 1 unit sepeda motor Aerox, 1 unit sepeda motor Vario yang digunakan sebagai sarana, dan 1 buah pisau/belati.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar 2 pelaku lainnya yang masih buron.
(Rohkim)


