Tuban, memoterkini – Kisah pengelolaan pertambangan batu kapur oleh seorang individu bernama Munarto yang beroperasi di wilayah perbatasan Kecamatan Rengel dan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, semakin menyisakan tanya besar sekaligus kemarahan masyarakat.

‎Selain terbukti beroperasi dengan status hukum yang dipertanyakan, diduga kuat salah titik koordinat hingga dianggap sebagai tambang ilegal, fakta kelam lainnya kini terungkap. Setahun lalu, lokasi tambang ini telah menelan korban jiwa akibat kecelakaan kerja mematikan, namun anehnya peristiwa itu sama sekali tidak pernah terungkap dan hilang begitu saja dari sorotan publik.

‎Seperti yang terus diberitakan, kejanggalan utama terletak pada ketidaksesuaian lokasi nyata dengan titik koordinat yang tertera dalam dokumen perizinan. Data di lapangan menunjukkan wilayah galian bergeser jauh dari peta izin, yang secara aturan merupakan pelanggaran berat dan menjadikan kegiatan tersebut sama saja dengan pertambangan tanpa izin (PETI).

‎Meski pelanggaran itu terang-benderang terlihat mata, hingga kini tidak ada satu pun tindakan tegas, penyegelan, atau penghentian operasi dari Dinas Pertambangan, Satpol PP, maupun kepolisian. Kegiatan berjalan terus seolah pemiliknya benar-benar kebal hukum.

‎Kini, fakta yang jauh lebih miris dan mengerikan terkuak ke permukaan. Berdasarkan penelusuran mendalam awak media dan keterangan saksi yang berada di lokasi saat kejadian, tepat pada tahun lalu telah terjadi peristiwa longsor besar di tebing penambangan tersebut. Tebing kapur yang digali secara sembarangan, tidak mengikuti kaidah teknis dan standar keselamatan pertambangan, akhirnya ambruk dan menimpa langsung alat berat beserta operator yang sedang bekerja di bawahnya.

‎Dalam peristiwa nahas itu, sang operator alat berat tertimbun material longsoran tebal dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Namun yang membuat publik geleng-geleng kepala dan geram luar biasa, kasus kematian tersebut sama sekali tidak pernah dipublikasikan, tidak ada laporan resmi, tidak ada pemberitaan lanjutan, dan seolah kejadian itu dihapus dari sejarah.

‎”Sudah setahun berlalu, Pak. Waktu itu berita lanjutanya terkait kejadian tersebut benar-benar ditutup rapat. Ada operator yang meninggal tertimbun longsoran, tapi begitu kejadian, langsung dirapikan, seolah-olah tidak pernah ada kejadian apa-apa. Padahal semua warga sekitar tahu, tapi takut bicara karena pihak pengelola berkuasa,” ungkap salah satu saksi mata yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Menurut narasumber, hal ini dianggap sangat menggelikan sekaligus menakutkan. Di satu sisi, usaha ini jelas melanggar hukum: izin salah titik koordinat diduga ilegal. Di sisi lain, pelanggaran aturan keselamatan kerja sudah terbukti memakan korban nyawa manusia. Namun, bukan ditindak tegas, ditutup permanen, dan pemiliknya dipenjara, tambang milik Munarto ini justru masih beroperasi dengan santai, makin meluas wilayah galiannya, dan makin berani berbuat sewenang-wenang.

‎Fakta bahwa kasus kematian setahun lalu bisa dikaburkan begitu saja semakin memperkuat dugaan bahwa pengusaha Munarto ini benar-benar memiliki perlindungan khusus. Publik mempertanyakan, ke mana fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja? Ke mana penyelidikan kepolisian? Bagaimana mungkin sebuah kecelakaan kerja yang mematikan di lokasi usaha yang sudah bermasalah izinnya, bisa lewat begitu saja tanpa proses hukum sedikit pun?

‎Kini, masyarakat semakin geram melihat ketidakberdayaan aparat dan dinas terkait. Warga mempertanyakan, apakah aturan hukum hanya dibuat untuk rakyat kecil? Mengapa pelanggaran bertumpuk: izin salah, merusak lingkungan, merusak jalan, hingga menewaskan orang, justru dibiarkan berlanjut tanpa sanksi apa pun?

‎Masyarakat menuntut Dinas Pertambangan, Inspektorat Kabupaten, dan Kepolisian Resort Tuban segera membuka kembali data kasus kecelakaan longsor tahun lalu, memeriksa kronologi lengkap, dan memproses pertanggungjawaban hukum pemilik usaha. Warga juga menuntut penghentian total kegiatan tambang yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut.

‎”Jangan sampai nyawa korban dikorbankan sia-sia hanya demi keuntungan sepihak. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi sudah ada yang meninggal,” tegas warga.

‎Kami akan terus berjuang mengungkap fakta ini dan menunggu tindakan nyata, bukan lagi diam seribu bahasa atau alasan berbelit-belit.(Tim)