Pasuruan, memoterkini – Dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Kali ini menimpa pengecer bernama UD Sumber Barokah yang beralamat di Desa Sumberbanteng, Kecamatan Kejayan. Tempat usaha tersebut diduga kuat melanggar aturan pemerintah dengan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, serta terindikasi melakukan praktik penyelewengan dengan mengirimkan barang ke luar wilayah penyaluran yang seharusnya.
Berdasarkan informasi dan aduan yang diterima awak media dari kalangan petani setempat, harga jual pupuk subsidi di UD Sumber Barokah jauh melambung dari ketentuan resmi. Jika mengacu pada peraturan pemerintah, harga pupuk subsidi sudah ditetapkan dan tidak boleh dilebihkan, namun di lapangan warga harus merogoh kocek lebih dalam.
”Harganya tidak wajar, Mas. Di UD Sumber Barokah ini, satu karung pupuk subsidi dijual dengan harga kisaran Rp150.000. Padahal kami tahu aturannya berapa. Selisihnya jauh sekali, ini sangat memberatkan kami para petani,” ungkap salah satu petani yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (23/5/2026).
Pelanggaran ini tidak hanya soal mahalnya harga jual. Masih menurut keterangan sumber yang sama, muncul dugaan lebih serius terkait distribusi barang. Pupuk yang sejatinya dialokasikan khusus untuk kebutuhan pertanian warga Desa Sumberbanteng dan sekitarnya, justru terindikasi dikirim dan diperjualbelikan hingga ke wilayah luar desa bahkan luar kecamatan.
”Selain dijual mahal, kami sering melihat ada kendaraan angkutan memuat banyak pupuk dari tempat itu, lalu dibawa keluar wilayah. Diduga pupuk subsidi ini diperjualbelikan ke daerah lain yang bukan hak kuotanya. Akibatnya, kami yang di sini justru sering kesulitan stok atau kalau dapat harus beli mahal,” tambahnya.
Pupuk bersubsidi merupakan barang kebutuhan pokok yang harganya dikendalikan pemerintah, dengan tujuan agar petani kecil mampu membelinya untuk mendukung ketahanan pangan. Setiap pelaku usaha yang ditunjuk sebagai penyalur memiliki kewajiban untuk menjual sesuai HET dan menyalurkan tepat sasaran sesuai kuota wilayah yang ditentukan. Praktik menjual di atas harga patokan serta memindahkan barang ke luar wilayah merupakan pelanggaran berat dan masuk kategori penyelewengan.
Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan adanya permainan di rantai distribusi pupuk, di mana oknum penyalur mengambil keuntungan berlebih di tengah kesulitan petani. Warga berharap Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi, serta Satgas Pangan segera melakukan pemeriksaan mendalam ke lokasi UD Sumber Barokah.
Masyarakat menuntut agar ada penindakan tegas dan pembuktian terkait harga jual serta catatan distribusi barang. Jika terbukti melanggar, warga meminta izin usaha dicabut dan pelaku diproses sesuai hukum, agar penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan kepentingan rakyat ini tidak terus berlanjut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola UD Sumber Barokah maupun instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan resmi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.(Nasor)
UD Sumber Barokah Sumberbanteng Diduga Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET, Bahkan Diduga Dikirim ke Luar Wilayah
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

