Tuban, memoterkini – Terungkap adanya dugaan kegiatan penambangan batu kapur yang dilakukan secara ilegal dan terus berkembang di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Kegiatan ini diduga dijalankan oleh dua orang bernama AR dan SJK.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, lokasi tambang tersebut terletak di wilayah yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), tepatnya masuk ke arah timur dari lokasi tersebut.

‎Aktivitas penambangan ini diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.

‎Dalam kegiatan ini diduga ada keterlibatan oknum Polisi, mengingat hal ini dinilai dapat menciptakan perlindungan tidak wajar dan membuat kegiatan ilegal ini dapat berlangsung dengan leluasa seolah-olah kebal hukum.

‎Selain melanggar aturan hukum, praktik ini juga menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan. Di antaranya adalah kerusakan lahan dan ekosistem sekitar, ancaman terjadinya bencana alam seperti longsor atau banjir, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari pajak dan royalti pertambangan yang seharusnya masuk ke kas negara. Kondisi ini juga merusak ketertiban sosial dan kesejahteraan masyarakat setempat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

‎Media ini telah berupaya menghubungi kedua pihak yang diduga sebagai pemilik dan pengelola tambang, yaitu AR dan SJK, untuk meminta keterangan mengenai status izin kegiatan, dasar hukum pelaksanaan operasional, serta keterkaitannya dengan oknum kepolisian yang disebutkan. Hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan apapun terkait dugaan yang diungkapkan.

‎Pihak berwenang terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, serta Polres Tuban telah menerima informasi dan laporan mengenai kondisi ini.

‎Mereka berjanji akan segera melakukan pemeriksaan, penyelidikan mendalam, dan verifikasi fakta untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum aparat penegak hukum, tindakan penindakan yang tegas akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku tanpa memandang kedudukan atau jabatan.

‎Masyarakat berharap proses penanganan masalah ini dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka menekankan bahwa setiap orang wajib mematuhi aturan negara, dan tidak ada pihak yang berhak melanggar hukum atau mendapatkan perlindungan yang tidak sah demi kepentingan pribadi atau kelompok.(tim)