Kalianda, Lampung Selatan – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Aksi Rumah Inspirasi (YARI) di Jalan Lukah Krinjing RT/RW 004/004 Desa Kedaton 1, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Pemicunya adalah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Yespi Cory, S.H., yang membantah klaim pihak dapur terkait koordinasi dan monitoring Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sejumlah warga bahkan menyuarakan kekecewaan keras atas kondisi tersebut.
*DLH Lamsel: Tidak Ada Koordinasi dan Monitoring*
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu, 16 Mei 2026 pukul 15.50 WIB, Yespi Cory menegaskan pihaknya tidak pernah menerima koordinasi dari pihak dapur YARI MBG SPPG Kedaton 1.
“Berkaitan dengan IPAL, pihak dapur YARI MBG SPPG Kedaton 1 itu tidak pernah koordinasi dengan DLH. Apalagi bahasanya sering dimonitoring, itu tidak benar,” tegas Yespi.
Ia juga membantah adanya kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak MBG. “Berkaitan dengan sampah, pihak MBG tersebut tidak ada kerja sama, baik itu dari pengangkatan hingga pembuangannya di TPA Kalianda,” jelasnya.
Ketika disinggung soal izin, Yespi memastikan DLH tidak pernah mengeluarkan izin untuk operasional tersebut. “Gak ada DLH mengeluarkan izin,” ujarnya tegas.
*Warga Keluhkan Bau Busuk dan Limbah Cemari Sungai*
Keluhan warga Desa Kedaton 1 muncul sejak Senin, 11 Mei 2026, seiring meningkatnya aktivitas dapur pada pagi hingga siang hari. Warga mengeluhkan dugaan bau busuk dari IPAL dan sampah dapur SPPG YARI yang telah beroperasi selama sembilan bulan.
Bau menyengat disebut kerap tercium di area permukiman dan membuat warga merasa tidak nyaman. Warga juga khawatir limbah cair dari aktivitas dapur berpotensi mencemari air sungai di sekitar tempat tinggal mereka.
Menurut warga yang enggan disebut namanya, air buangan dari dapur diduga langsung dialirkan ke saluran pembuangan meski telah melalui proses pengolahan.
“Programnya bagus, kami mendukung. Tapi dampaknya juga harus diperhatikan supaya tidak merugikan warga sekitar,” ujar warga tersebut.
Warga menilai setiap dapur SPPG seharusnya memenuhi ketentuan sanitasi, meski memiliki fasilitas IPAL. Mereka khawatir jika dibiarkan, kondisi ini akan menimbulkan persoalan kesehatan dan pencemaran lingkungan.
*Pemilik Dapur Minta Nama Pelapor, DLH Bantah Rutin Monitoring*
Saat dikonfirmasi, pemilik Dapur YARI SPPG Kedaton 1 justru mempertanyakan identitas warga yang mengeluh. “Masyarakatnya siapa dan warga yang mana,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia mengklaim sudah tiga kali mendapat pertanyaan serupa dan belum pernah menerima keluhan langsung dari masyarakat sekitar. Suami pemilik dapur bahkan menyebut RT setempat sering datang ke lokasi.
Tim media yang mengecek langsung ke lokasi menemukan bau busuk yang sangat menyengat. Limbah juga terlihat mencemari perairan di lingkungan setempat.
Pemilik dapur berdalih pihaknya sudah beroperasi sembilan bulan dan rutin dikontrol. “Jadi sembilan bulan itu sudah ada empat kali dikontrol dari Dinas Kesehatan Lamsel atau Puskesmas Way Urang Kalianda dan pihak DLH setempat, mereka rutin datang dua sampai tiga bulan sekali,” ucapnya.
Pernyataan ini langsung dibantah oleh Kadis DLH Lamsel, Yespi Cory, yang menegaskan tidak ada koordinasi maupun monitoring dari pihaknya.
*SPPG Layani 2.021 Siswa, Warga Minta Evaluasi Menyeluruh*
SPPG YARI Kedaton 1 melayani pengiriman MBG ke 15 sekolah di Kecamatan Kalianda dengan total 2.021 siswa dan siswi.
Warga berharap Pemerintah Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, hingga dinas terkait dan Bupati Lampung Selatan segera turun langsung melakukan pengecekan lapangan. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah dapur dan sampah agar program MBG tidak menimbulkan dampak negatif.
*Kades Minta Tindaklanjuti Keluhan, Ahli Ingatkan Standar BGN dan Kepmen PU*
Kepala Desa Kedaton, Junaidi, S.E., saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026, menyarankan pemilik dapur segera menindaklanjuti keluhan warga.
“Saya menyarankan pemilik dapur segera menyikapi hal itu dan siap menerima kritik dari masyarakat. Karena kritik itu untuk membangun dan memperbaiki dapur tersebut,” tutup Junaidi.
Terkait standar operasional, pihak terkait diingatkan bahwa pembangunan SPPG MBG wajib memenuhi ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kepmen PU Nomor 628/2025 tentang infrastruktur gizi modern. Standar tersebut meliputi:
1. *Higienis dan Keamanan Pangan*: Dapur wajib dilengkapi lantai epoksi, material aman dari bakteri, tata udara yang baik, dan IPAL.
2. *Kepala Dapur/SPPG*: Dipimpin oleh petugas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
3. *Persyaratan Lokasi*: Lokasi harus disetujui untuk memastikan pemerataan layanan dan menghindari penumpukan di areal yang sudah terlayani. Prioritas diberikan pada wilayah dengan kerentanan gizi, area pesisir, dan daerah 3T.
4. *Legalitas dan Administrasi*: Mitra pengelola harus memiliki status hukum yang sah.
Syarat utama lainnya meliputi kelayakan lokasi, pemenuhan dokumen legalitas, serta kepatuhan terhadap standar fasilitas dapur yang telah ditetapkan BGN.
Rls/Tim


