Malang, memoterkini – Serangkaian fakta hukum menempatkan nama Fredy Nasution dinyatakan kalah dalam sengketa kepemilikan aset dan usaha PT Pioneer CNC Indonesia. Meski telah kalah telak dalam dua putusan pengadilan, Fredy kini melaporkan balik pemilik sah PT PIONEER CNC INDONESIA dengan dasar legalitas merek yang didaftarkan secara sepihak.

Dokumen awal menyebutkan Fredy Nasution bukan pendiri, bukan pemodal, dan bukan pemilik perusahaan. Ia datang sebagai pemesan jasa dengan menyerahkan uang muka Rp5 juta kepada Syaiful Adhim. Dalam prosesnya, Fredy direkrut sebagai marketing dengan sistem gaji dan bonus, bahkan kehidupannya selama bekerja ditopang oleh keluarga Syaiful.

Namun, penyimpangan muncul saat Fredy mulai melakukan transaksi penjualan mengatasnamakan PT PIONEER CNC INDONESIA tanpa melaporkan hasilnya. Setelah ditegur, ia hengkang dari perusahaan dan membawa kabur barang-barang produksi senilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 65/Pdt.G/2023/PN.Kpn tanggal 12 September 2023, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya No. 684/Pdt/2023/PT.Sby pada 31 Oktober 2023, menyatakan bahwa Fredy Nasution membawa barang milik Syaiful senilai Rp713.184.560. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dan secara sah menetapkan bahwa usaha serta seluruh kekayaan PT PIONEER CNC INDONESIA adalah milik tunggal Syaiful Adhim.

Atas dasar itu, Fredy Nasution dilaporkan ke Unit IV Satreskrim Polres Malang atas dugaan pencurian dan penggelapan mesin CNC, dinamo, panel surya, serta peralatan bengkel lainnya. Laporan tercatat dalam SP2HP Nomor: B/416/II/2024/Reskrim, tertanggal 19 Februari 2024.

Setelah hengkang dari perusahaan, Fredy justru mengajukan pendaftaran merek dagang PIONEER CNC INDONESIA atas namanya pribadi tanpa pemberitahuan kepada Syaiful. Syaiful mengajukan keberatan kepada kemenhum untuk pendaftaran merek atas nama Fredy, namun tidak ada respon, justru ijin merek atas nama Fredy keluar pada 1 Desember 2023. Enam hari setelah ijin merek keluar, digunakan Fredy untuk melaporkan Syaiful ke Unit PPA Polres Kepanjen tanpa ada teguran ataupun somasi dilayangkan kepada Syaiful sebelumnya.

Merek yang Fredy daftarkan bukan nama baru. Identitas itu sudah lama dipasang secara fisik dan digunakan dalam operasional resmi perusahaan, yang seluruh dokumennya tercatat atas nama dan kendali penuh Syaiful Adhim.

Dalam surat panggilan penyidik tertanggal 28 Mei dan 5 Juni 2025, Syaiful melalui kuasa hukumnya menyatakan belum bisa hadir karena sedang mengikuti pelatihan di Malaysia dan Cina atas undangan resmi Laizhou Zishuo Laser Equipment Co., Ltd.

Fakta lain menunjukkan bahwa Fredy sempat meminta agar aset perusahaan dibagi dua, dengan dalih telah “ikut membangun”. Namun nilai kontribusi awalnya hanya Rp5 juta, berbanding jauh dari total modal dan kekayaan perusahaan yang dibangun Syaiful.

Tindakan Fredy Nasution kini terpantau menyeret opini publik dengan mengambil merek dan mendaftarkan seolah-olah sebagai miliknya, untuk menjebak pemilik sah secara pidana. Padahal realitanya Syaiful yang telah diperdaya dan dicuri asetnya.

Media ini terus menelusuri seluruh proses hukum dan akan menyajikan pembaruan berdasarkan hasil penyidikan resmi dari Polres Malang dan dokumen pengadilan terkait.

Tidak ada opini dalam berita ini. Seluruh informasi ditarik dari dokumen pengadilan, arsip resmi kepolisian, dan bukti fisik yang diverifikasi. Fakta disusun untuk dibaca. Reaksi adalah milik publik.