Magetan, memoterkini – Aroma busuk adanya dugaan main mata antara oknum penegak hukum, khususnya di wilayah Jawa Timur dengan Direktur Ki Agus M Sydik dan Sripurwati Komisaris PT. Agam Tungga Jaya di Kabupaten Magetan semakin menyengat dan menjadi perbincangan hangat publik.
Yang pastinya sangat menarik untuk diungkap kebusukannya. Mengingat sesuai pengakuan sumber yang mengetahui, bahwa sebelum melakukan penggerebekan di salah satu Gudang PT. Agam Tungga Jaya pada Sabtu (08/03/25), oknum jajaran Polres Magetan diduga kuat memberikan celah pada para pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
“Barang bukti penyalahgunaan BBM subsidi di salah satu gudang PT. Agam Tungga Jaya tersebut sudah dipindahkan ke storit Gresik, sebelum anggota polres melakukan penggerebekan,” ungkap sumber yang tidak namanya dipublikasikan.
Sumber yang bisa dipertanggungjawabkan ini dengan lantang menegaskan, jika penggerebekan itu diduga sudah ada sekenario rapi.
“Dan anggota yang melakukan Penggerebekan di gudang tersebut diduga orang dari mbok,e atau Sripurwati Komisaris dari PT. Agam Tungga Jaya itu sendiri,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, bahkan sumber lain pada Memoterkini juga menyampaikan, bahwa melihat kronologi perkara ini, patut diduga sudah banyak Oknum-oknum penegak hukum yang sudah terima setoran dari pelaku,.
“Sehingga pantas, Bisnis dugaan penyalahgunaan BBM subsidi PT. Agam Tungga Jaya yang merupakan terbesar di pulau Jawa ini kebal hukum,” ungkapnya
Sebelumnya pada tahun 2023 PT. Sudiro Tungga Jaya yang diduga milik Ki Agus juga sudah pernah Ditangkap oleh Mabes Polri beserta barang bukti truk tangki PT. Agam Tungga Jaya yang saat ini kembali digunakan untuk aktivitas, dan waktu sampai naik ke persidangan,” paparnya.
Namun, dalam berjalannya persidangan di pengadilan negeri Magetan saat itu diduga terindikasi ada main mata dengan oknum penegak hukum terkait yang terlibat Penanganan guna meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Buktinya pernyataan, JPU Amir Nurahman dan Anggi Romadhon dalam persidangan waktu itu, jika terdakwa diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Dan terancam hukuman maksimal 6 tahu, tetapi diduga tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Dan Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan hanya memutus hukuman penjara selama 2 Bulan 15 hari dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah kepada terdakwa pelaku tindak pidana penimbunan solar oleh Ki Agus selaku pemilik dari perusahaan bus PT. Sudiro Tungga Jaya. Yang diketahui juga sebagai direktur PT. Agam Tungga Jaya.
Tapi sayangnya sampai berita episode ke tiga ini dinaikkan, pihak kejaksaan negeri Magetan, pengadilan negeri setempat maupun Mabes Polri belum bisa dikonfirmasi terkait perkara tersebut.
Tetapi perlu diketahui, seperti yang ramai diberitakan media Memoterkini, PT. Agam Tungga Jaya diduga kembali menjalankan bisnis penyalahgunaan BBM subsidi yang lebih parah dan dengan modus yang sama.
Yakni mengangsu BBM subsidi diberbagai SPBU di wilayah Magetan di SPBU 54.633. 17 Maospati, hingga luar daerah dengan menggunakan Bus-bus PT. Sudiro Tungga Jaya, mobil bok termodivikasi.
“Dan hasilnya akan ditimbun di tiga gudang seperti di jl. Sanggrahan, Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati. Serta diduga ada gudang terbesar lainya yang ada di wilayah Kabupaten Gresik,” tegas sumber yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dan sangat miris sekali, jika penegak hukum seperti Polres Gresik dan Polda Jatim juga tidak tahu menahu soal gudang penimbunan BBM subsidi PT. Agam Tungga Jaya. Tetapi sampai sayangnya sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.
Memoterkini sangat berharap pada pejabat tinggi Polri, dan jaksa agung tidak ikut tutup mata dan segera turun tangan untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Dan memproses semua pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.