Kediri, memoterkini— Dugaan penebangan pohon jati di kawasan sempadan sungai Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kepala Dusun (Kasun) Gadungan Timur, Daryono, diduga melakukan penebangan sejumlah pohon jati tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan warga setempat.
Pohon-pohon yang berada di sepanjang bantaran sungai tersebut diketahui selama ini ditanam warga sebagai penahan abrasi dan penguat struktur tanah agar tidak terkikis arus sungai. Namun, pohon yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan itu justru ditebang dan diduga diperjualbelikan.
Warga menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak dan mengabaikan kepentingan masyarakat maupun fungsi ekologis kawasan sempadan sungai.
“Pohon itu ditanam warga sejak lama untuk menjaga bantaran sungai supaya tidak longsor. Tapi sekarang ditebang tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah sama sekali,” ujar salah satu warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penebangan berada di area sempadan sungai yang seharusnya dijaga dan dilindungi karena memiliki fungsi vital dalam pengendalian kerusakan lingkungan. Warga juga mempertanyakan kejelasan izin serta dasar penebangan yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut.
Tindakan itu dinilai tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap tindakan yang merusak fungsi perlindungan kawasan dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur ancaman pidana terhadap aktivitas penebangan liar di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan, termasuk area sempadan sungai.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan area yang dilindungi negara dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan tanpa izin dari pihak berwenang.
Warga menilai persoalan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
“Kalau benar dilakukan tanpa izin dan tanpa musyawarah, ini bukan sekadar soal pohon ditebang. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa,” tegas warga lainnya.
Masyarakat dikabarkan tengah menyiapkan langkah pelaporan resmi kepada pihak berwenang guna meminta penyelidikan terkait dugaan penebangan tersebut. Warga juga mendesak adanya transparansi dari Pemerintah Desa Gadungan terkait status pohon, hasil penjualan kayu, serta pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasun Gadungan Timur Daryono maupun Pemerintah Desa Gadungan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penebangan pohon jati tersebut.(Tim)



