Sidoarjo, Memoterkini.com – Dugaan praktik perjudian jenis Tjap Jikie,dadu dan sabung ayam yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Desa klurak, perbatasan Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum karena aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya permainan tersebut kerap didatangi banyak orang pada waktu-waktu tertentu. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang telah diuji di pengadilan maupun keterangan resmi dari aparat kepolisian yang membenarkan adanya tindak pidana perjudian di lokasi tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, hingga Polda Jawa Timur, segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut. Menurut mereka, kepastian hukum diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat tidak menginginkan adanya praktik perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kalau memang benar ada praktik perjudian, kami berharap segera ditindak sesuai hukum. Tetapi kalau tidak benar, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai isu,” ujarnya.

Perjudian Dilarang dalam KUHP Nasional

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak:

menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian;

menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian;

turut serta menyelenggarakan perjudian; atau

dengan sengaja membantu penyelenggaraan perjudian,

dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur bahwa:

setiap orang yang ikut bermain judi tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menjerat penyelenggara perjudian, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak yang ikut bermain apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Potensi Penerapan Ketentuan Pidana Lain

Selain pasal-pasal mengenai perjudian, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya aliran keuntungan dari hasil perjudian, penggunaan rekening tertentu, atau dugaan tindak pidana lain yang berkaitan, penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum lain sesuai fakta, alat bukti yang sah, dan hasil penyidikan, termasuk apabila terdapat unsur tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang hanya dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Warga Minta Penegakan Hukum Transparan

Masyarakat berharap aparat kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang cukup, warga berharap dilakukan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana perjudian, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasil tersebut secara terbuka agar tidak berkembang informasi yang menyebar pungkasnya.

(Tim/red)