Lamongan, memoterkini – Pemerintah Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, resmi memulai tahapan penjaringan perangkat desa dengan mengukuhkan Tim Pengangkatan Perangkat Desa sekaligus mengambil sumpah Panitia Penjaringan Perangkat Desa, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Jagran tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Jagran Nomor 188/29/Kep/413.318.14/2026 tentang Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa Jagran Tahun 2026.
Kepala Desa Jagran, Tarmidi, mengatakan pembentukan tim menjadi langkah awal dalam proses seleksi perangkat desa yang diharapkan berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga seluruh tahapan penjaringan perangkat desa dapat berjalan dengan lancar sehingga menghasilkan putra-putri terbaik desa yang mampu mengemban amanah sebagai perangkat desa. Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” ujarnya.
Tarmidi juga mengingatkan seluruh panitia agar menjalankan tugas secara cermat, berpedoman pada regulasi yang berlaku, serta tidak ragu berkonsultasi apabila menemui hal-hal yang belum dipahami.
“Jalankan seluruh tahapan sesuai aturan. Apabila terdapat hal yang belum jelas, sebaiknya dikonsultasikan agar tidak terjadi kesalahan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Camat Karanggeneng, Rachmad Hidayat, SH., MH., yang hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung dan mengawal proses penjaringan perangkat desa agar berjalan dengan baik.
Menurutnya, keberhasilan proses seleksi tidak hanya bergantung pada panitia, tetapi juga memerlukan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Tanpa sinergi dan kerja sama yang baik, akan sulit memperoleh calon perangkat desa yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas. Proses ini harus dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan bebas dari intervensi pihak mana pun yang memiliki kepentingan tertentu,” ujar Rachmad.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas panitia selama seluruh tahapan seleksi berlangsung.
“Tunjukkan kredibilitas sebagai panitia. Amanah yang diberikan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Netralitas merupakan prinsip yang wajib dijaga agar proses seleksi berlangsung adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan dikukuhkannya Tim Pengangkatan dan Panitia Penjaringan Perangkat Desa, tahapan seleksi perangkat Desa Jagran Tahun 2026 secara resmi dimulai. Pemerintah Desa Jagran berharap seluruh proses dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel sehingga menghasilkan perangkat desa yang kompeten serta mampu memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. ( BLK )


