Lumajang, memoterkini– Praktik perjudian yang melanggar hukum kembali menggeliat liar di wilayah Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sebuah lokasi sabung ayam dan permainan dadu dilaporkan beroperasi secara terang-terangan, memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran hukum.

‎Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap praktik perjudian, tampaknya belum membumi di tingkat implementasi di daerah. Sebaliknya, aturan hukum seolah hanya berhenti di tataran slogan tanpa nyata di lapangan.

‎Salah satu lokasi kegiatan sabung ayam dan dadu yang kini marak terjadi terletak di Dusun Siluman, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini seolah menjadi wilayah yang kebal hukum, bahkan beredar dugaan kuat aktivitas ini mendapatkan perlindungan dari salah satu pihak aparat penegak hukum.

‎Pasalnya, keluh kesah masyarakat menjadi masalah pelik; sebagian aduan yang sudah disampaikan kepada aparat justru tidak mendapatkan tanggapan yang layak.

“Polsek Pasirian terkesan meremehkan aduan terkait kegiatan sabung ayam Pasal 303 dan permainan dadu yang dikelola Suari bersamaan dengan Mojo,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa 7 Juli 2026.

‎Padahal ketentuan hukum sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP: setiap orang yang melakukan perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

‎Menariknya, saat awak media berupaya meminta klarifikasi, Kanit Reskrim Polsek Pasirian dan pihak penyelenggara kegiatan sabung ayam kompak bersikap seribu bahasa dan sama-sama memblokir nomor WhatsApp awak media.

‎Padahal, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP M. Ari Nuzul Aulia saat dikonfirmasi berjanji akan menindak tegas. Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut masih berlangsung ramai dan lancar tanpa ada gangguan sedikitpun.

‎Fakta ini semakin menguji kredibilitas anggota penegak hukum di wilayah Polsek Pasirian maupun Polres Lumajang secara keseluruhan. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: di mana peran aparat selama ini? Apakah karena ketidaktahuan, keterbatasan sarana, atau justru ada faktor lain yang sengaja melindungi kegiatan ini?

‎Publik pun kini menanti langkah tegas dari institusi di atasnya, mulai dari Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan menyeluruh.

Jika dibiarkan terus berlanjut, praktik perjudian ini bukan hanya mencoreng wibawa hukum dan kepolisian, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat serta membuka ruang bagi tumbuhnya tindak kriminal lain yang lebih berbahaya.

Transparansi dan ketegasan penegakan hukum kini menjadi taruhan utama. Masyarakat menunggu: apakah aparat akan benar-benar bertindak sesuai janji, atau kembali membiarkan praktik ilegal ini terus mengakar kuat di wilayah Pasirian?