Surabaya, Memoterkini.com – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.

Lokasi kejadian di TPS seberang Kantor BPS Jatim, Jalan Raya Kendangsari Industri, Surabaya, sekitar pukul 04.10 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung, S.E., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 22 Juni 2026.
Kasus tercatat dalam LP/B/ /VI/2025/SPKT/POLSEK Tenggilis Mejoyo/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Juni 2026.

Korban adalah I.G.N, 17 tahun, dan M.R.I.A, 18 tahun, warga Siwalankerto, Surabaya.

Saat itu keduanya berboncengan sepeda motor melintas di Jembatan Kutisari Utara. Dari arah berlawanan, sekelompok konvoi PSHT sekitar 15 orang sedang berhenti.

Salah satu korban mengenakan kaos bertuliskan “BROEDERSHAP”. Ia diteriaki “WINONGO WINONGO” oleh para pelaku.

“Para pelaku kemudian mengejar. Tepat di lokasi TPS Kendangsari, motor korban dipepet hingga terjatuh,” tutur AKBP David, Selasa 14 Juli 2026.

Satu korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam bak sampah. Korban lainnya tidak sempat menghindar.

Pemukulan dilakukan dengan tangan kosong, kayu, dan doble stick. Korban juga diinjak-injak.

Puncaknya, salah satu pelaku mengeluarkan sebilah celurit. Korban dibacok di bagian punggung hingga tembus paru-paru. Baju korban kemudian dibawa kabur. Setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah barat.

Korban yang terluka berat langsung dilarikan ke RS Royal Rungkut. Korban lainnya melapor ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

Polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka. Mereka berasal dari Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang dengan rentang usia 16 hingga 22 tahun.

Para tersangka yakni D.P, 22 tahun, B.G.L, 18 tahun, J.J, 20 tahun, A.N.G, 18 tahun, A.P, 17 tahun, A.A.W.A, 17 tahun, N.F, 18 tahun, M.P.S, 17 tahun, E.P.F.P, 16 tahun, P.B.A, 18 tahun, dan D.W.S, 18 tahun.

Dari lokasi dan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, jaket hoodie bertuliskan “HAYABUSHA”, kaos PSHT, kaos “SERDADU”, topi hitam putih, doble stick besi, serta 3 unit sepeda motor jenis NMAX dan Beat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Jo. Pasal 262 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang turut serta dan/atau membantu kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.

Saat ini seluruh tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing.

(Rohkim)