SURABAYA, Memoterkini.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang yang diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Mengaku baru rilis jadi Pengedar, sudah tertangkap.
Tersangka yang diamankan, IS (46) warga jalan Tenggumung Wetan, Surabaya. Dia tak berkutik ketika anggota membekuknya didaerah Kenjeran dengan barang bukti ada padanya.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi menyita 35 butir pil ekstasi dengan berat 14,828 gram. Tersangka mengaku pil tersebut baru saja dibeli malam sebelum tertangkap oleh petugas.
“Tersangka ini mengaku baru memulai dan belum sempat menjual pil tersebut namun sudah ditangkap saat berada di depan minimarket Jalan Kenjeran,” jelas
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Jumat (10/7/2026).
Dalam penyidikan usai dibawa ke Mako Polrestabes, tersangka mengaku baru membeli pil tersebut dan belum sempat menjualnya.
Pada saat digeledah, pil ekstasi dia sembunyikan di dalam bungkus rokok bekas yang dibawanya.
Pengakuan tersangka pada polisi, ia membeli pil ekstasi ini dari seseorang yang bernama In yang masih ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku membeli dari In sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan harga Rp 10 juta,” imbuh AKBP Dodi.
Rencananya, pil tersebut akan dijual per butir Rp 300 ribu. Jika seluruhnya habis terjual, pelaku akan mendapat keuntungan bersih Rp 500 ribu. Belum sempat terjual polisi lebih dulu mengamankan terduga pengedar itu.
AKBP Dodi menambahkan jika penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Kenjeran, Surabaya. Polisi mendapat informasi tersebut langsung mencari keberadaan tersangka.
Perwira dengan dua melati dipundak tersebut juga menghimbau, agar masyarakat segera melapor jika mengetahui info terkait peredaran Narkotika di Surabaya.
Sekecil apapun informasi tersebut akan ditindaklanjuti guna memberantas peredaran Narkotika di wilayah Surabaya.
(Rohkim)


