Lampung Selatan – Musim kemarau tahun 2026 diprediksi akan datang lebih awal, berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), beberapa kondisi yang perlu diperhatikan menjelang dan selama puncak musim kemarau 2026, Diperkirakan terjadi pada bulan Juli hingga September, dengan wilayah seperti Lampung berpotensi mengalami puncaknya pada bulan September.
Dengan itu, Camat Kalianda Lampung Selatan, Ruris Apdani, S.Pd mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kalianda.
Poin point yang perlu diperhatikan masyarakat dalam himbau Camat Kalianda yakni, Hemat penggunaan air, Cegah Karhutla, Manejemen sektor Pertanian dan jaga lingkungan
Untuk saat ini, Menurut Camat Kalianda Ruris Apdani, S.Pd, Khususnya desa – desa di Kecamatan Kalianda belum ada laporan terkait salah satunya dampak kekeringan air bersih, bagi masyarakat dinilai masih mencukupi sehingga aktivitas warga di berbagai desa tetap berjalan normal.
”Hingga hari ini, 16 Juli 2026 belum adanya laporan terkait dampak kekeringan di musim kemarau ini,”ungkap Camat Kalianda, Ruris Apdani.
Meski kondisi secara umum masih aman, Pemerintah Kecamatan Kalianda tetap memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah wilayah yang selama ini dikenal rawan mengalami kekeringan, seperti beberapa desa yakni salah satunya, Desa Merak Belantung, Taman Agung, Bulog, Gunung terang dan Munjuk Sempurna.
Selain itu, yang lebih patut diperhatikan terjadinya kebakaran hutan (Karhutla).
Bagi masyarakat Kecamatan Kalianda tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta waspada terhadap bahaya membuang puntung rokok sembarangan dan pembakaran sampah tanpa pengawasan.
”Kami akan terus berupaya berkolaborasi ke pihak terkait agar tetap pengawasan lingkungan seperti melarang aktivitas yang berpotensi memicu percikan api, termasuk pembakaran sampah di dekat area kering dan semak belukar. Membentuk posko siaga darurat di tingkat kecamatan dan desa untuk memantau titik api (hotspot) serta memastikan ketersediaan sarana prasarana pemadaman. Membuka akses pelaporan cepat kepada pihak berwenang jika masyarakat menemukan titik api atau kepulan asap,”Tutur Camat Ruris Apdani saat dihubungi media ini
(IWN Memo)

