Kediri, memoterkini – Dugaan penguasaan aset desa oleh sekelompok orang untuk kepentingan pribadi dan golongan, kini menjadi sorotan masyarakat Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Ironisnya ditengah keresahan warga, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES), hingga Kepala Desa ( Kades ), justru memilih bungkam dan terkesan membiarkan aset desa dimanfaatkan oleh segelintir pihak tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Warga mempertanyakan keberanian dan fungsi pengawasan lembaga desa terhadap aset yang sejatinya merupakan milik bersama seluruh masyarakat, bukan alat kepentingan kelompok tertentu. Sikap diam para pemangku kebijakan desa dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut.
” Kalau memang pengelolaan berjalan benar, kenapa harus diam dan sengaja ditutup – tutupi ?
Kita masyarakat hanya ingin keterbukaan dan kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa yang seharusnya menjadi milik bersama seluruh warga desa,”ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan nama dan identitasnya kepada awak media saat dilokasi aset desa tersebut.
BUMDES yang semestinya menjadi motor penggerak pengelolaan aset dan peningkatan ekonomi desa juga dinilai tidak menunjukkan langkah nyata untuk memastikan aset desa dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Begitu juga BPD yang harusnya memiliki fungsi pengawasan, kini dipertanyakan keberpihakannya kepada masyarakat desa.
Kondisi ini memunculkan presepsi liar ditengah masyarakat, bahwa ada pihak – pihak tertentu yang diduga menikmati penguasaan aset desa tanpa memikirkan kepentingan umum.
Sementara masyarakat hanya menjadi penonton ditanah dan aset yang sejatinya milik desa dan seluruh masyarakat.
Masyarakat mendesak adanya keterbukaan informasi terkait status pengelolaan, hingga siapa pihak – pihak yang menguasai aset desa tersebut. Transparansi dinilai sangat penting agar tidak muncul dugaan pratik penyalahgunaan kewenangan maupun kepentingan pribadi dibalik pengelolaan aset milik desa, karena jika dibiarkan berlarut – larut, persoalan ini dikhawatirkan bukan hanya menggerus aset desa, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPD, Pengurus BumDes memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh media lewat Nomor WA nya, masing – masing pada (5/5) dan ( 6/5/2026 ).
( Nn kdr )

