Blora, memoterkini – Tabir gelap yang menyelimuti operasionalitas PT Adicipta Jaya Sinergi di Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, kini mulai tersingkap. Serangkaian investigasi mendalam mengungkap indikasi kuat bahwa aktivitas kilang swasta milik ED yang diduga dikelola seorang berinisial YS tersebut bukanlah praktik niaga konvensional, melainkan simpul distribusi minyak olahan yang diduga menabrak berbagai regulasi negara.
Titik krusial dalam skandal ini terletak pada manipulasi aspek legalitas. Manajemen perusahaan disinyalir menggunakan Dokumen Lembar Pengesahan Evaluasi Teknis dari Kementerian ESDM sebagai perisai hukum untuk mengelabui publik dan aparat penegak hukum.
Seorang sumber kredibel yang memahami seluk-beluk perizinan migas menegaskan bahwa publik jangan terkecoh oleh tumpukan berkas yang dipamerkan pihak perusahaan. Sebab Aktivitas di Blora tersebut diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi.
”Dokumen yang mereka pegang hanyalah tahap evaluasi teknis sementara, bukan Izin Niaga Umum. Secara hukum, mereka dilarang keras melakukan transaksi komersial. Ini adalah pelanggaran prosedur yang fatal,” tegas sumber tersebut.
Padahal Tanpa Izin Niaga Umum yang sah, setiap liter BBM yang keluar dari fasilitas tersebut berstatus produk ilegal, yang secara langsung merampok pendapatan negara dari sektor pajak dan melanggar UU Migas.
Investigasi lapangan mengungkap alur pasokan yang sangat terstruktur namun kelam. Bahan baku diduga kuat berasal dari aktivitas Illegal Drilling (penambangan tanpa izin) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Minyak mentah tersebut kemudian diproses secara non-standar menjadi Minyak Cong dan didistribusikan menggunakan armada tangki yang telah dimodifikasi.
Guna menghindari pengawasan fungsional, sindikat ini menggunakan taktik kamuflase dengan menempelkan atribut atau stiker instansi tertentu pada armada mereka. Tindakan ini merupakan upaya membangun narasi semu seolah-olah aktivitas mereka memiliki legitimasi dari otoritas keamanan.
Gurita bisnis grup ini meluas hingga ke Lampung Selatan dengan intensitas yang lebih masif. Namun, besarnya skala bisnis tidak dibarengi dengan tanggung jawab Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL).
Penumpukan ribuan tandon bahan bakar tanpa sistem proteksi kebakaran yang mumpuni menjadi ancaman nyata bagi keselamatan publik. Tak hanya itu, pengelolaan limbah B3 yang serampangan secara perlahan mulai merusak ekosistem tanah di wilayah sekitar.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas dan keterkaitannya dengan otoritas migas nasional, ED memberikan penjelasan bahwa di Indonesia, ada yang namanya Produk Pertamina, ada yang Produk AKR, dan ada namanya produk TWU yang pabriknya ada di Bojonegoro, Jawa Timur.
”Kita ini Perusahaan Swasta yang ada di Palembang, PT Adicipta Jaya Sinergi, kilang swasta kedua di Indonesia setelah Tri Wahana Universal (TWU) yang berdiri di tahun 2008. Jadi kita tidak ada kait-mengkait dengan Pertamina atau AKR, kita refinery swasta atau berdiri sendiri, dan banyak orang yang belum tahu.” Ujarnya.
Namun, ketika didesak mengenai transparansi dokumentasi atau contoh Purchase Order (PO) dari perusahaan mitra yang memesan minyak darinya, ED menutup diri dengan dalih rahasia perusahaan.
”Kalau masuk ke dunia bisnisnya, saya tidak berkenan lantaran itu sudah masuk internal ranah usaha bisnis saya,” kelitnya.
Mengingat bukti-bukti yang kian benderang, kini sorotan tertuju pada ketegasan institusi Kepolisian mulai dari Polres Blora, Polda Jateng, hingga Mabes Polri. Langkah diskresi hukum berupa penyegelan total dan pemeriksaan intensif terhadap aktor intelektual di balik sindikat ini dianggap sebagai kebutuhan mendesak.
Publik menantikan keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa kompromi, demi menjaga supremasi hukum di sektor migas dan melindungi kekayaan negara dari praktik eksploitatif yang merugikan rakyat.
ED dan YS Diduga Pasarkan Minyak Ilegal, Polri Didesak Lakukan Tindakan Tegas
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.
