SIDOARJO, Memoterkini – Maraknya pemasangan kabel dan tiang jaringan internet di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas penggelaran kabel fiber optik yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija) dinilai semakin semrawut dan mengganggu estetika tata ruang kota.

Pengelolaan Rumija sendiri sejatinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna menciptakan tata ruang yang tertib, aman, dan sesuai fungsi jalan. Pemanfaatan ruang tersebut diatur untuk kepentingan pengamanan konstruksi jalan, perawatan, hingga kebutuhan pelebaran jalan di masa mendatang.

Selain itu, sesuai regulasi pemerintah pusat maupun daerah, pembangunan dan penggelaran infrastruktur telekomunikasi wajib memperhatikan rencana tata ruang wilayah serta dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

Namun, hasil temuan jurnalis memoterkini di lapangan pada Kamis (7/5), mendapati adanya aktivitas penggelaran atau penarikan kabel yang diduga dilakukan oleh salah satu penyedia layanan internet (ISP) Starlet di ruas jalan kabupaten wilayah Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Aktivitas tersebut diduga memanfaatkan Ruang Milik Jalan yang selama ini dinilai tidak tertata. Keberadaan tiang dan kabel telekomunikasi di sepanjang jalan pun menuai keluhan dari masyarakat pengguna jalan karena dianggap merusak keindahan kawasan perkotaan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, menjamurnya jaringan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Candi sudah sangat mengganggu estetika kota.

“Dengan banyaknya jaringan telekomunikasi yang masuk di Sidoarjo, khususnya wilayah Kecamatan Candi, kami menilai sangat mengganggu estetika kota, terutama pada ruang milik jalan. Karena menurut saya pemasangan tiang jaringan telekomunikasi yang saya lihat ini masuk dalam ruang milik jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan estetika tata ruang bukan hanya berkaitan dengan keindahan visual, tetapi juga menyangkut kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban fungsi ruang publik.

“Estetika tata ruang bukan hanya soal keindahan visual yang bisa dilihat, melainkan juga soal kenyamanan, keselamatan, dan tertib fungsi ruang. Kabel telekomunikasi yang tidak terorganisir tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan, mengganggu mobilitas warga, serta mempersulit perawatan infrastruktur publik seperti pohon, lampu jalan, dan saluran air,” pungkasnya.

Selain dugaan pelanggaran pemanfaatan Rumija, para pekerja di lokasi juga terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, perizinan terkait aktivitas penggelaran kabel tersebut juga masih dipertanyakan oleh warga sekitar. Masyarakat menilai praktik pemasangan kabel WiFi dan tiang jaringan internet di sejumlah wilayah Sidoarjo kerap mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP), baik dari sisi keselamatan kerja, tata ruang, maupun perizinan.

Warga pun meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemasangan jaringan telekomunikasi yang memanfaatkan Rumija secara sembarangan.

Selain melakukan pembinaan, pemerintah juga diharapkan mengevaluasi izin pemasangan tiang dan kabel jaringan internet yang dinilai semakin menjamur tanpa penataan yang jelas.

Jika tidak segera ditertibkan, keberadaan kabel dan tiang jaringan tersebut dikhawatirkan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menghambat penataan infrastruktur publik di masa mendatang.

(Tim)