Surabaya, Memoterkini.com — Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng di Surabaya tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pungutan liar oknum pegawai rutan Medaeng terhadap keluarga warga binaan. Informasi ini mencuat dari sejumlah pengakuan keluarga tahanan yang merasa terbebani dengan biaya Ratusan Ribu rupiah tidak resmi saat hendak menjenguk atau mengurus keperluan administrasi.

Salah satu keluarga warga binaan, yang enggan disebutkan namanya, mengaku diminta sejumlah uang agar proses kunjungan dapat dipermudah. “Katanya untuk mempercepat, kalau tidak ya harus menunggu lama. Kami terpaksa membayar karena ingin segera bertemu keluarga,” ujarnya.
Senin 23/03/26

Keluarga korban (Hy) mengaku sudah sering disini mas saya di suruh menyelipkan uang di bawah KTP sebesar 100 ribu kepada petugas di area loket yang bernama (SO) dan di dalam bayar lagi 80 jadi total per pengunjung bisa keluar uang 180 per kepala .biar bisa ketemu adik saya di dalam penjara ungkapnya. Pada tim media Jatim.

Pungli di rumah tahanan (rutan) umumnya dijerat menggunakan pasal pemerasan dalam jabatan (Pasal 423 KUHP) atau tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Pelaku, yang merupakan pegawai negeri/petugas rutan, terancam pidana penjara maksimal 6 tahun, denda hingga puluhan juta rupiah, serta sanksi administratif

Pungutan liar (pungli) adalah pungutan tidak resmi yang bertentangan dengan hukum, biasanya dilakukan oknum petugas pelayanan publik untuk keuntungan pribadi. Kategori pungli mencakup pemerasan (memaksa), uang pelicin (mempercepat layanan), suap, dan gratifikasi, yang sering terjadi di birokrasi

Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang menyerahkan sesuatu (pungli) diancam penjara paling lama enam tahun

Saat tim mengkonfirmasi kepada humas dan kpr rutan medaeng terkait dugaan pungli anggota di rutan Medaeng hanya menanyakan perihal siapa dan foto petugas ya mas .serta tidak mengakui kalau di area rutan ada Pungli Ungkap KPR kepala pengamanan rutan Hengky.

meskipun sudah sering ada laporan atau berita sorot terkait Pungutan liar di area rutan Medaeng ini tetap saja tidak berhenti atau selesai persoalan pungutan liar di rutan Medaeng .

Selain itu, dugaan pungutan juga disebut terjadi dalam pengurusan barang titipan dan layanan tertentu di dalam rutan. Beberapa pihak menyebut nominal yang diminta bervariasi, tergantung jenis layanan yang diakses.

Sementara itu, pengamat hukum menilai bahwa dugaan pungli di lembaga pemasyarakatan bukan hal baru dan perlu pengawasan ketat. Transparansi serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang diproses secara hukum terkait dugaan tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Pungutan liar (pungli) di Rutan dapat dilaporkan ke Ombudsman RI (call center 137), Satgas Saber Pungli, atau melalui kanal pengaduan internal Kemenkumham (ditjenpas.go.id). Laporan juga bisa ditujukan kepada Propam Polri ungkap .pakar hukum polri.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya reformasi di sektor pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Red.