Bangkalan, Memoterkini.com – Lanal Batuporon melalui Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) melaksanakan operasi penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di jalur akses Suramadu arah Madura–Surabaya, Rabu malam (13/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan ball rokok diduga tanpa pita cukai serta sejumlah kendaraan yang melintas.

Kegiatan dilaksanakan di Jalan Raya H. Muhamad Noer, Tambak Agung Be’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, mulai pukul 21.30 WIB, berdasarkan informasi awal dari jajaran intelijen Kodaeral V terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Operasi dipimpin oleh Dantim SFQR Lanal Batuporon dengan melibatkan unsur intelijen dan Polisi Militer Angkatan Laut dalam rangka pengawasan serta penegakan hukum di wilayah strategis.

Sebelum pelaksanaan pemeriksaan, tim terlebih dahulu melaksanakan apel kelengkapan, kemudian bergerak ke titik penyekatan di jalur Suramadu arah Madura–Surabaya.

Sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mulai melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat dan kendaraan angkutan yang melintas. Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan 15 unit kendaraan yang terdiri dari mobil pribadi, kendaraan box ekspedisi, minibus elf, dan truk angkutan.

Dari kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan 311 ball rokok yang diduga tanpa pita cukai resmi. Selain itu, dilakukan pendataan terhadap 18 orang yang terdiri dari 14 laki-laki dan 4 perempuan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti rokok tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar daerah, di antaranya Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, serta wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Pemeriksaan selesai pada pukul 01.30 WIB dan seluruh tim kembali ke Mako Lanal Batuporon pada pukul 02.10 WIB dalam keadaan aman dan lengkap.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mako Lanal Batuporon sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Komandan Lanal Batuporon menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam mendukung penegakan hukum di wilayah kerja.

“Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai beserta kendaraan pengangkut telah kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Ari Wibowo, S.E., M.Tr.Opsla.

Serah terima berita acara dilakukan di Mako Lanal Batuporon sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum.

Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selanjutnya, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti maupun pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Tim)