Kediri, memoterkini – Tambang pasir diduga ilegal di wilayah Dusun Besuk, Desa Juwet, Kecamatan Kujang, Kabupaten Kediri menjamur, Kamis (14/05/26).

‎Pasalnya, pertambangan ilegal tersebut menggunakan mesin penyedot pasir dan informasi bahwa tambang itu di kelola oleh seorang berinisial MT.

‎Salah satu warga yang tak mau disebut namanya mengatakan,” Tambang di daerah BBWS Rolak 70 ini pemilik bernama Mito mas,” ucapnya.

‎” Setiap hari ramai, keluar masuk mobil yang ambil pasir Sungai,” imbuhnya.

‎Aktifitas pertambangan yang menggunakan mesin penyedot, merupakan pelanggaran serius terhadap lingkungan, dampak yang sering terjadi pada lingkungan.

‎Kerusakan ekosistem, Abrasi, erosi tepi sungai, dan pendalaman dasar sungai yang tidak terkontrol.

‎Bahkan menyebabkan air sungai menjadi keruh, tidak layak konsumsi, dan mengganggu sumur warga di sekitarnya.

‎Lebih mirisnya, dampak dari fasilitas umum. Truk pengangkut pasir yang melebihi beban sering merusak jalan umum dan jembatan di perlintasan tambang.

Penambangan pasir sungai ilegal (tanpa izin) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba karena dilakukan tanpa mematuhi standar teknis dan lingkungan.

‎Masyarakat berharap kepada dinas ESDM dan Polres Kediri agar kegiatan tersebut ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

‎Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

‎Selain itu, pelaku tambang tanpa dokumen lingkungan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.(Tim/Red)