Kediri, memoterkini – Tambang pasir diduga ilegal di wilayah Dusun Besuk, Desa Juwet, Kecamatan Kujang, Kabupaten Kediri menjamur, Kamis (14/05/26).
‎
‎Pasalnya, pertambangan ilegal tersebut menggunakan mesin penyedot pasir dan informasi bahwa tambang itu di kelola oleh seorang berinisial MT.
‎
‎Salah satu warga yang tak mau disebut namanya mengatakan,” Tambang di daerah BBWS Rolak 70 ini pemilik bernama Mito mas,” ucapnya.
‎
‎” Setiap hari ramai, keluar masuk mobil yang ambil pasir Sungai,” imbuhnya.
‎
‎Aktifitas pertambangan yang menggunakan mesin penyedot, merupakan pelanggaran serius terhadap lingkungan, dampak yang sering terjadi pada lingkungan.
‎
‎Kerusakan ekosistem, Abrasi, erosi tepi sungai, dan pendalaman dasar sungai yang tidak terkontrol.
‎
‎Bahkan menyebabkan air sungai menjadi keruh, tidak layak konsumsi, dan mengganggu sumur warga di sekitarnya.
‎
‎Lebih mirisnya, dampak dari fasilitas umum. Truk pengangkut pasir yang melebihi beban sering merusak jalan umum dan jembatan di perlintasan tambang.
‎
Penambangan pasir sungai ilegal (tanpa izin) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba karena dilakukan tanpa mematuhi standar teknis dan lingkungan.
‎
‎Masyarakat berharap kepada dinas ESDM dan Polres Kediri agar kegiatan tersebut ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
‎
‎Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
‎
‎Selain itu, pelaku tambang tanpa dokumen lingkungan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.(Tim/Red)