Kepanjen, memoterkini – Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng kembali ramai. kini sidang berlanjut dengan menghadirkan saksi yang meringankan dakwaan AM bos besar usaha Snack Pandansari Turen, dalam sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada hari rabu 4 Maret 2026 kemarin.
Berdasarkan informasi serta pantauan di lapangan kemarin, AM yang kini resmi menyandang status terdakwa, tertunduk lesu saat saksi kunci membeberkan aksi pemukulan terhadap istri sahnya sendiri yakni yang berinisial LN.
Sidang pidana ini menjadi sorotan publik mengingat status AM sebagai pengusaha terpandang di Turen dan lokasi kejadian perkara yang sangat ironis, di lingkungan institusi penegak hukum, PN Kepanjen.
Kesaksian Gamblang di Ruang Cakra
Agenda sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Di hadapan Majelis Hakim, kesaksian pertama disampaikan langsung oleh LN (Saksi Korban). Dengan suara bergetar menahan trauma, ia memaparkan detik-detik saat kepala dan wajah nya dihantam pukulan dengan kunci mobil digenggaman tangan oleh terdakwa AM.
Korban menjelaskan luka fisik di wajah dibawah mata kiri dan pusing dikepala serta trauma psikologis mendalam yang masih menderanya hingga saat ini. Dan Penderitaan korban diperkuat dengan kesaksian kunci dari DN dan DK (Saksi Fakta).
Hari ini berlanjut sidang dengan menghadirkan saksi TH yang diduga selingkuhan AM yang diduga mengendalikan AM agar tidak mengurusi anak dan istri sah nya.
Desakan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Kuasa hukum korban, Bambang Suherwono, SH, M.Hum, menegaskan bahwa HUKUMAN terhadap AM adalah langkah wajib penegakan hukum. Ia mendesak agar fakta-fakta persidangan yang begitu telanjang ini berujung pada hukuman maksimal.

